
Satpol PP Padang Tegas! PKL Bandel yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan Ditertibkan
D'On, PADANG — Tidak ada lagi ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel dengan menjadikan trotoar dan badan jalan sebagai lapak berjualan. Demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban kota, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali bergerak melakukan patroli serta penertiban di sejumlah titik di Kota Padang, Kamis (21/5/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda hingga Jalan Khatib Sulaiman. Sejumlah PKL yang masih nekat memakai trotoar dan badan jalan untuk berdagang langsung diberikan tindakan tegas karena dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit akses pejalan kaki, hingga membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya memberikan peringatan, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan dagangan yang ditempatkan di fasilitas umum. Barang-barang yang diamankan di antaranya gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, serta perlengkapan jualan lainnya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa trotoar bukan tempat berjualan dan badan jalan bukan lokasi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta keselamatan masyarakat,” tegas Chandra.
Ia juga mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga wajah Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penertiban ini menjadi bukti keseriusan Satpol PP Padang dalam menindak pelanggaran fasilitas umum sekaligus memastikan hak masyarakat pengguna jalan tidak dirampas oleh aktivitas perdagangan liar.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah