
Gaji Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Masih Cair, Sekwan DPRD Sumbar Dipanggil Kejari Padang (Dok: Istimewa)
D'On, PADANG — Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar sekaligus buronan Kejaksaan, Beny Saswin Nasrun (BSN), kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah statusnya sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), gaji BSN ternyata masih terus dibayarkan.
Fakta itu menyeret Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, ke meja pemeriksaan Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (7/5/2026). Penyidik mendalami alasan pembayaran hak keuangan terhadap BSN yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik oranye dan celana cokelat. Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II. Selain Maifrizon, penyidik juga memeriksa Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.
Usai diperiksa sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon sempat meninggalkan gedung Kejari saat jam istirahat sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan.
Kepada wartawan, Maifrizon berdalih pembayaran gaji BSN belum bisa dihentikan begitu saja karena terbentur aturan administrasi dan harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk penghentian pembayaran gaji itu ada mekanismenya. Harus ada SK dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengklaim sejumlah fasilitas lain milik BSN sudah diputus. Tunjangan anggota dewan hingga dana pokok pikiran (Pokir) disebut tidak lagi dicairkan.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokir juga sudah tidak ada lagi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, membenarkan pemeriksaan terhadap jajaran Sekretariat DPRD Sumbar tersebut. Menurutnya, seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret BSN.
“Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji diperiksa hari ini sebagai saksi,” tegas Koswara.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian publik karena BSN masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak Januari 2026. Upaya hukum yang diajukan pihak BSN melalui praperadilan pun kandas di Pengadilan Negeri Padang.
Hakim menolak seluruh gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Putusan itu sekaligus menguatkan langkah hukum Kejari Padang dalam memburu BSN.
Di sisi lain, DPRD Sumbar sebelumnya juga menuai kritik. Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyebut pihaknya belum dapat menghentikan hak gaji BSN lantaran status hukum politikus tersebut belum menjadi terdakwa.
“Karena belum terdakwa, hak keuangannya belum bisa dihentikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu kini memicu tanda tanya publik: bagaimana mungkin seorang buronan kasus korupsi miliaran rupiah masih menerima gaji dari uang rakyat?
(Mond)
#Korupsi #KejariPadang #Padang