
DPR Desak Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Minta Prabowo Hapus “Kasta” Guru
D'On, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan guru honorer dengan mengangkat seluruh guru non-ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem “kastanisasi” status guru yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Menurut Lalu, perubahan istilah dari guru honorer menjadi non-ASN tidak boleh sekadar pergantian nama tanpa kepastian nasib dan kesejahteraan para tenaga pendidik.
“Jika berubah nama menjadi Non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pemerintah tidak boleh hanya menghadirkan solusi jangka pendek. Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi nasional terkait kebutuhan dan distribusi guru di seluruh Indonesia.
Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah adanya pengelompokan status guru seperti PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer yang justru memicu ketidakpastian karier dan kesenjangan kesejahteraan.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Lalu menilai sistem satu pintu melalui rekrutmen CPNS nasional akan membuat distribusi guru, pengembangan kompetensi, hingga kesejahteraan tenaga pendidik menjadi lebih adil dan terukur.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujarnya.
Pemerintah Bantah Guru Honorer Akan Dirumahkan
Di sisi lain, pemerintah membantah kabar yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan mulai tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Menurut Nunuk, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk saat mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kabupaten Kupang, NTT.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memastikan masa kerja dan penggajian guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan itu:
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap mendapat tunjangan profesi.
- Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif.
Nunuk menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum agar tetap bisa memperpanjang kontrak para guru non-ASN.
Ia juga memastikan pemerintah tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 2026, terutama untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
(L6)
#Nasional #DPR #Guru