
Dana Rakyat Diduga Dijarah, Kejari Pariaman Bongkar Skandal Eks PNPM IV Koto Aur Malintang
D'On, PARIAMAN – Aroma busuk dugaan korupsi dana publik mulai terkuak di Kabupaten Padang Pariaman. Kejaksaan Negeri Pariaman resmi bergerak membongkar dugaan mega skandal penyelewengan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, Korps Adhyaksa mulai menguliti dugaan praktik korupsi, penggelapan, hingga penyalahgunaan dana masyarakat yang selama ini dikelola eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor B-07/L.3.13/Fd.1/05/2026 dan B-41/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci yang pernah memegang kendali pengelolaan dana tersebut.
Yang mengejutkan, salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran penyelidikan adalah H. Azwar Mardin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Fakta ini sontak memantik perhatian publik karena sosok yang semestinya menjaga integritas demokrasi kini ikut dipanggil dalam kasus dugaan penyimpangan dana rakyat.
Selain Azwar Mardin, lima nama lain juga dipanggil Jaksa Penyelidik Adrianti, SH, untuk diperiksa pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Kejari Pariaman, yakni:
- Pedri Kasman — Ketua Pengawas UPK IV Koto Aur Malintang
- Bujang, S.Pd — Ketua Tim Verifikasi periode 2014–2015
- Kaswarman — Ketua Tim Pendanaan periode 2014–2015
- Iskandar — Ketua BKAN periode 2014–2015
- Darmawan, ST — Fasilitator Pemberdayaan Desa Kecamatan IV Koto Aur Malintang
Kejaksaan juga telah menyurati Kepala BKAN aktif, Era Jaya, untuk memastikan seluruh pihak memenuhi panggilan hukum tersebut.
Langkah Kejari Pariaman dinilai bukan sekadar formalitas. Dengan membongkar dokumen dan struktur pengelolaan sejak periode 2014–2015, jaksa diduga tengah menelusuri jejak aliran dana, dugaan kredit macet fiktif, hingga kemungkinan manipulasi pembukuan dana bergulir yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dana eks PNPM sejatinya merupakan aset negara yang diperuntukkan membantu masyarakat miskin melalui program ekonomi produktif di nagari-nagari. Namun di IV Koto Aur Malintang, dana itu justru diduga berubah menjadi bancakan segelintir oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Seluruh pihak yang dipanggil diwajibkan membawa dokumen penting seperti laporan keuangan, bukti transaksi, hingga surat keputusan pengelolaan aset untuk dicocokkan dengan temuan awal tim intelijen dan Pidsus Kejari Pariaman.
Keseriusan penanganan perkara ini juga terlihat dari tembusan surat yang dikirim langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta bidang pengawasan internal kejaksaan. Sinyal itu menunjukkan kasus ini mendapat perhatian serius dan dipantau berlapis oleh pimpinan kejaksaan di tingkat wilayah.
Publik kini menunggu: apakah penyelidikan ini akan berhenti sebatas pemeriksaan, atau berujung pada penetapan tersangka dan pengungkapan aktor utama di balik dugaan raibnya dana rakyat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pariaman maupun H. Azwar Mardin belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.
(Tim)
#Korupsi #Daerah #KotaPariaman