
Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026), untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak. (Istimewa)
D'On, Jakarta — Situasi politik kembali memanas. Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi mengambil langkah hukum keras dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Tak tanggung-tanggung, laporan ini juga menyeret sejumlah nama dan kanal YouTube yang diduga ikut “memanaskan” isu liar di ruang publik.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan langkah ini bukan sekadar peringatan melainkan sinyal bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang dinilai serius dan merusak nama baik.
“Hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Tidak hanya satu orang, tapi beberapa pihak yang turut menyebarkan narasi yang sama,” tegas Abdul.
Tuduhan Rp5 Miliar & Isu Ijazah Jokowi Jadi Pemicu
Konflik ini dipicu oleh pernyataan kontroversial dari Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lebih panas lagi, muncul klaim bahwa JK disebut-sebut menyerahkan dana fantastis hingga Rp5 miliar kepada pihak tertentu yang bahkan disebut “disaksikan langsung” oleh pelapor.
Bagi tim hukum JK, tudingan ini bukan sekadar opini melainkan fitnah serius yang berpotensi menyesatkan publik.
Seret YouTuber & Aktivis: Lingkaran Penyebar Disasar
Tak berhenti pada satu nama, laporan ini juga membidik sejumlah tokoh dan kanal digital yang diduga ikut menyebarkan atau memperkuat narasi tersebut, di antaranya:
- Budhius M. Piliang (Ruang Konsensus)
- Mardiansyah Semar
- Lorensiun Irjan Buu (Mosato TV & Musik Ciamis)
Kuasa hukum JK menilai ada pola penyebaran informasi yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan di berbagai platform.
Narasi “Makar” Dinilai Berbahaya
Salah satu konten yang jadi sorotan memuat narasi yang menyebut:
“JK diseret pidana provokasi makar?”
Bahkan ada kalimat yang menuding adanya indikasi “kemunafikan” hingga dugaan makar.
Bagi pihak JK, ini bukan sekadar kritik melainkan serangan serius yang bisa menggiring opini publik secara liar dan berbahaya.
Dijerat UU Baru & UU ITE
Laporan ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Poin utamanya:
- Dugaan pencemaran nama baik
- Fitnah
- Penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu kegaduhan publik
“Ini bukan sekadar opini. Kalau informasi itu tidak benar dan menimbulkan kegaduhan, maka ada konsekuensi hukum,” tegas Abdul.
Babak Baru: Perang Narasi Masuk Ranah Hukum
Langkah ini menandai babak baru: pertarungan opini di media sosial kini resmi dibawa ke meja hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting tentang batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang berujung pidana.
Kini publik menunggu apakah ini akan membuka fakta baru, atau justru memperlebar konflik di ruang publik?
(L6)
#Hukum #Nasional #JusufKalla