
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Pekanbaru Berujung Damai, Kalapas Pilih Jalur Restorative Justice
D'On, Pekanbaru — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial KS (60) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru akhirnya berakhir damai. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), menandai pendekatan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan.
Keputusan damai ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar jalur persidangan. Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa pertimbangan matang.
“Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami. Pelaku telah mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, dan kami juga mempertimbangkan faktor usia yang sudah lanjut,” ujar Yuniarto, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pendekatan restorative justice sejalan dengan semangat pembaruan hukum di Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih berimbang. Selain itu, langkah ini turut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Berawal dari Dugaan Pemerasan Bermodus Pemberitaan
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan KS dengan memanfaatkan isu pemberitaan yang disebut tidak benar atau hoaks. Situasi memuncak saat aparat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KS di sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 19 Maret 2026.
Penangkapan tersebut sempat menjadi sorotan karena menyentuh integritas profesi jurnalistik. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedua pihak memilih jalan damai.
Permintaan Maaf dan Komitmen Tidak Mengulangi
Dalam proses mediasi yang difasilitasi di Polsek Bukit Raya, KS secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan seluruh jajaran. Saya menyesal dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan ini serta akan mendukung pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab,” ungkap KS.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian resmi yang turut melibatkan sejumlah rekan jurnalis. Isinya mencakup komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru serta mendukung program pembinaan warga binaan.
Polisi: Restorative Justice Harus Sesuai Prosedur
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, membenarkan adanya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung langkah restorative justice selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perdamaian telah tercapai antara kedua belah pihak. Kami mendukung penyelesaian melalui restorative justice sepanjang prosesnya sesuai aturan,” jelasnya.
Senada, kuasa hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik, menyebut keputusan memaafkan diambil setelah pelaku menunjukkan itikad baik.
“Klien kami memberikan maaf karena pelaku telah mengakui kesalahan, meminta maaf dengan tulus, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menjadi Pengingat bagi Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab moral dalam profesi jurnalistik, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang humanis dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik.
Di tengah sorotan publik, langkah damai ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perkara, tetapi juga membuka ruang refleksi bagi semua pihak untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat.
(B1)
#Hukum #Pemerasan