Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Sepeda Curian di Facebook, Pria di Padang Ditangkap Saat COD di Siang Bolong

19 April 2026 | April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T08:19:11Z

Jual Sepeda Curian di Facebook, Pria di Padang Ditangkap Saat COD di Siang Bolong



D'On, Padang - Aksi nekat seorang pria menjual sepeda hasil curian lewat Facebook berakhir memalukan. Bukannya untung, pelaku justru diringkus polisi saat hendak bertransaksi di siang bolong.


MN (28) tak berkutik ketika Tim Opsnal Polresta Padang menyergapnya di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia ditangkap saat membawa sepeda curian yang hendak dijual dengan harga “banting” demi cepat laku.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah polisi mencium adanya transaksi mencurigakan di media sosial.


“Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi di pinggir jalan. Sepeda yang dibawanya kuat dugaan hasil curian,” tegas Yasin.


Kasus ini terbongkar dari laporan korban, Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, yang kehilangan sepeda pada subuh hari, Sabtu (4/4/2026). Tak butuh waktu lama, polisi menemukan jejak barang tersebut dijual secara terang-terangan melalui akun Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran hanya Rp300 ribu.


Merasa janggal, polisi langsung bergerak. Dengan menyamar sebagai pembeli, tim mengatur pertemuan dengan pelaku. Namun saat momen penangkapan tiba, satu pelaku lain berinisial I yang kini berstatus DPO berhasil kabur menggunakan sepeda motor.


MN sempat mencoba melarikan diri, namun usahanya sia-sia. Ia berhasil dibekuk di lokasi bersama barang bukti sepeda merek Axxil warna cokelat.


Dari pengakuan MN, aksi pencurian dilakukan berdua pada dini hari di kawasan Perumahan Puri Kartika. Sepeda korban diambil dari teras rumah, disembunyikan sementara, lalu dijual cepat lewat media sosial untuk menghindari kecurigaan.


“Modus seperti ini makin marak. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjual barang curian dengan harga murah agar cepat laku,” ungkap Yasin.


Kini MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur.


Peringatan keras bagi masyarakat: jangan mudah tergiur harga murah di media sosial. Bisa jadi, barang tersebut hasil kejahatan dan pembelinya pun berpotensi terseret masalah hukum.


(Mond)


#Kriminal #Padang #Pencurian

×
Berita Terbaru Update