Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Kali Beraksi, “Riko Korok” Akhirnya Tumbang di Tangan Tim Aligator

29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T10:56:56Z

Dua Kali Beraksi, “Riko Korok” Akhirnya Tumbang di Tangan Tim Aligator



D'On, PADANG — Aksi pelarian pria berinisial JA (24), yang dikenal dengan alias “Riko Korok”, akhirnya berakhir. Ia diringkus Tim Aligator Polsek Padang Utara pada Rabu siang (29/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang.


Penangkapan ini bukan tanpa alasan. JA merupakan buronan dalam kasus pencurian yang sebelumnya telah menjerat rekannya, IB, yang lebih dulu diamankan pada Maret 2026. Dari mulut IB, keterlibatan JA dalam aksi pencurian mulai terkuak.


Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, melalui Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan intensif dari keterangan tersangka sebelumnya.


“Dari hasil pemeriksaan IB, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama JA. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku,” tegasnya.


Kasus ini sendiri bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, di sebuah rumah milik Firman Maulana Adhari di Jalan Kampung KB, Gunung Pangilun. Korban yang merupakan seorang PNS itu harus kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya disasar pelaku.


Tak butuh waktu lama setelah lokasi persembunyian JA teridentifikasi, Tim Aligator langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, JA berhasil diamankan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu koper hijau berisi pakaian, satu unit rice cooker kapasitas 2 kilogram, serta sepasang sepatu merek Converse.


Kini, JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Padang Utara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan pelaku lainnya.


Atas perbuatannya, JA terancam dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Kasus ini menjadi peringatan keras: ruang gerak pelaku kejahatan di Kota Padang semakin sempit. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi pelaku kriminal untuk berkeliaran bebas.


(Mond)


#Kriminal #Pencurian

×
Berita Terbaru Update