
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani
D'On, Dharmasraya — Pagi Kamis (16/4/2026) itu di Padang, suasana Aula Istana Gubernur Sumatera Barat terasa lebih dari sekadar seremoni. Ada kegelisahan yang dibawa dari kampung-kampung jauh di Dharmasraya tentang tanah yang telah lama digarap, tentang pohon sawit yang menjadi sandaran hidup, dan tentang status hukum yang belum juga menemukan titik terang.
Di tengah forum Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, berdiri membawa suara yang tidak sekadar administratif. Ia membawa cerita masyarakatnya tentang kebun yang terlanjur tumbuh di kawasan hutan, tentang rumah-rumah yang berdiri di atas lahan yang kini dipersoalkan.
“Yang kami butuhkan adalah kejelasan,” kira-kira itulah inti yang ingin ditegaskan. Sebab bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah warisan, penghidupan, dan masa depan yang dirawat bertahun-tahun.
Di Dharmasraya, persoalan ini bukan hal baru. Kebun kelapa sawit telah lama menjadi denyut ekonomi. Namun ketika batas kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL) dipertegas, banyak lahan masyarakat yang mendadak berada di “wilayah abu-abu” legalitasnya dipertanyakan, sementara kehidupan harus terus berjalan.
Annisa memahami betul risiko sosial dari ketidakpastian ini. Ia menyoroti bukan hanya kebun, tetapi juga pemukiman warga yang masuk kawasan hutan. Baginya, pendekatan yang kaku hanya akan melahirkan masalah baru.
“Penanganannya harus bijaksana dan berkeadilan,” menjadi garis tegas yang ia suarakan.
Di sisi lain, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hadir dengan mandat yang tak kalah penting: menertibkan pelanggaran, terutama oleh korporasi besar yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa aturan. Dalam forum itu, pesan yang disampaikan cukup jelas penertiban bukan ditujukan kepada masyarakat kecil.
Kebun di bawah lima hektare yang telah dikelola puluhan tahun, ditegaskan, tidak menjadi sasaran. Bahkan, masyarakat dipersilakan melanjutkan aktivitasnya. Fokus utama justru pada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
Namun, di lapangan, garis antara masyarakat dan korporasi tak selalu terlihat tegas. Di sinilah kekhawatiran itu tumbuh.
Bupati Annisa kemudian mengajukan satu gagasan yang terdengar sederhana, tetapi sarat makna: bagaimana jika lahan-lahan bekas perusahaan yang izinnya dicabut seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva tidak dibiarkan kosong atau kembali bermasalah, melainkan dikelola untuk kepentingan masyarakat?
Ia membayangkan skema di mana lahan tersebut bisa dikelola oleh masyarakat langsung atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bukan hanya untuk menjaga produktivitas, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi tetap mengalir ke daerah.
Sebuah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi.
Di ruang itu, harapan dan kehati-hatian berjalan beriringan. Satgas PKH menyambut aspirasi tersebut dengan janji kajian lebih lanjut. Sebuah respons yang memberi ruang, meski belum memberikan kepastian.
Satu hal yang ditegaskan: ke depan, tidak ada lagi toleransi untuk pembukaan lahan baru di kawasan hutan, berapapun luasnya.
Bagi masyarakat Dharmasraya, ini bukan sekadar kebijakan. Ini adalah batas baru yang harus dipahami bahwa masa depan tidak lagi bisa dibangun dengan cara lama.
Di ujung forum, persoalan belum benar-benar selesai. Namun setidaknya, suara dari daerah telah sampai ke meja pengambil kebijakan.
Di antara hutan yang harus dijaga dan perut yang harus tetap terisi, Dharmasraya sedang mencari jawabannya.
Dan mungkin, seperti yang diharapkan Annisa, jawabannya bukan sekadar soal aturan tetapi tentang keadilan yang bisa dirasakan.
(Papa Juan)
#Daerah #KabupatenDharmasraya