D'On, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang, Selasa (10/03/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan barang dagangan milik PKL yang kedapatan melanggar aturan dan tetap berjualan di area yang telah dilarang oleh pemerintah.
Penertiban dilakukan di dua titik yang selama ini kerap dipadati pedagang, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menindak PKL yang tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” tegas Chandra.
Di kawasan Pasar Raya, petugas mendapati sejumlah pedagang masih memanfaatkan area yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk berjualan. Petugas kemudian membantu memindahkan barang dagangan sekaligus menertibkan lokasi tersebut.
Sementara di Pantai Air Manis, Satpol PP turut membackup Dinas Pariwisata dalam kegiatan penataan pedagang. Petugas juga menertibkan sejumlah lapak yang telah lama ditinggalkan namun masih berdiri di atas fasilitas umum.
“Kami membackup Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata dalam melakukan penataan PKL yang melanggar aturan. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri agar Kota Padang semakin tertib dan tertata,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan penataan yang dilakukan di Pasar Raya maupun Pantai Air Manis, pemerintah berharap aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan dapat berlangsung lebih tertib tanpa terganggu oleh keberadaan lapak liar yang melanggar aturan.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
