D'On, PAYAKUMBUH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Payakumbuh menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan. Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Dewi Centong, tim melakukan patroli pengawasan dan menegur sejumlah warung makan yang kedapatan tetap beroperasi pada siang hari, Selasa (3/3/2026).
Dalam patroli ketertiban Ramadan di beberapa titik di Kota Payakumbuh, petugas menemukan beberapa tempat makan yang tetap membuka layanan bagi pelanggan pada siang hari. Padahal, selama bulan Ramadan aktivitas tersebut diimbau untuk dibatasi demi menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kasat Pol PP dan Damkar Payakumbuh, Dewi Centong, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.
“Beberapa tempat makan yang tetap buka siang hari sudah kami berikan teguran langsung. Kami minta pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci. Penertiban tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Satpol PP juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak menerima pelanggan makan di tempat pada siang hari selama Ramadan.
Selain itu, Dewi Centong juga meminta agar pelaku usaha yang tetap beroperasi memasang pemberitahuan yang jelas.
“Kami arahkan agar pemilik usaha membuat spanduk yang menjelaskan bahwa tempat tersebut hanya melayani atau diperuntukkan bagi non-Muslim,” ujarnya.
Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan guna memastikan suasana tetap kondusif, tertib, dan penuh penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
(Mond)
#Daerah #KotaPayakumbuh #Ramadan
