D'On, Padang - Meski sudah ada peringatan resmi dari Pemerintah Kota, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang nekat tetap menjual petasan selama Ramadan. Tak tinggal diam, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang langsung turun tangan dan melakukan penertiban tegas pada Senin (2/3/2026).
Langkah ini merujuk pada Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Pada poin keempat secara tegas disebutkan bahwa seluruh warga Kota Padang wajib menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.
Namun imbauan itu tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan. Dalam operasi yang difokuskan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo, petugas mendapati pedagang masih memperdagangkan petasan secara terbuka. Puluhan petasan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah menjaga ketertiban umum selama Ramadan.
“Ini bukan hanya soal aturan di atas kertas. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif. Jangan sampai suara petasan mengganggu masyarakat yang sedang beribadah, apalagi berpotensi membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan para pedagang agar tidak mengabaikan surat imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ramadan adalah bulan suci. Jangan nodai dengan aktivitas yang bisa mengganggu ketenangan dan membahayakan orang lain. Kami minta seluruh masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap aturan,” tambahnya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan intensif hingga akhir Ramadan. Pemerintah berharap, dengan tindakan tegas ini, suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan suara petasan.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
