-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Malam Takbiran ‘Sunyi’ di Rutan KPK: Diam-Diam, Yaqut Cholil Qoumas Dipulangkan? Publik Curiga Ada Perlakuan Khusus

22 March 2026 | March 22, 2026 WIB Last Updated 2026-03-22T09:58:53Z

Yaqut Cholil Qoumas 



D'On, Jakarta - Di saat jutaan umat Muslim larut dalam gema takbir Idulfitri 1447 H, sebuah peristiwa ganjil justru terjadi di balik tembok Rutan KPK. Tanpa sorotan, tanpa pengumuman awal, tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tiba-tiba lenyap dari sel tahanan.


Bukan dipindahkan ke ruang pemeriksaan. Bukan pula karena kondisi darurat kesehatan.


Ia beralih status menjadi tahanan rumah.


Dan publik baru mengetahuinya… setelah semuanya terjadi.


Informasi ini pertama kali bocor dari dalam rutan, bukan dari konferensi pers resmi. Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer alias Noel, mengungkap bahwa para tahanan sudah menyadari kejanggalan itu sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 malam yang seharusnya sakral menjelang Lebaran.


“Semua tahu dia sudah tidak ada,” ujarnya.


Lebih mengejutkan, alasan yang beredar di dalam rutan dinilai janggal.


Dalih “pemeriksaan” disebut-sebut tak masuk akal. Sebab, siapa yang melakukan pemeriksaan hukum di tengah malam takbiran?


Pertanyaan itu menggema.tanpa jawaban.


Pengakuan KPK yang Justru Memicu Tanda Tanya


Setelah isu terlanjur liar, KPK akhirnya angkat suara. Melalui juru bicara Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu membenarkan: Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah.


Alasannya?


Permohonan keluarga.


“Bukan karena sakit,” tegas Budi.


Jawaban singkat itu justru memantik gelombang pertanyaan baru. Sejak kapan permohonan keluarga bisa mengubah status tahanan kasus korupsi strategis dan secepat itu?


Permohonan diajukan 17 Maret. Disetujui 19 Maret. Dieksekusi di malam takbiran.


Cepat, senyap, dan nyaris tanpa transparansi.


Hukum yang Lentur?


Secara formal, KPK berlindung di balik pasal KUHAP. Secara prosedural, semuanya disebut sah.


Namun di mata publik, ini bukan sekadar soal prosedur ini soal rasa keadilan.


Mengapa tersangka korupsi dengan kasus besar bisa “pulang” hanya dalam hitungan hari?


Mengapa momentum pemindahan dilakukan di waktu yang minim pengawasan publik?


Dan yang paling krusial: apakah perlakuan ini bisa didapatkan oleh semua tersangka, atau hanya mereka yang punya posisi dan pengaruh?


Baru Ditahan, Sudah ‘Diringankan’


Fakta lain yang tak kalah mencolok: Yaqut Cholil Qoumas baru menjalani sekitar tujuh hari masa tahanan dari total 20 hari yang lazim.


Belum genap separuh, statusnya sudah berubah.


Padahal sebelumnya, upaya hukumnya lewat praperadilan telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kalah di pengadilan, tapi justru mendapat “keringanan” dalam penahanan?


Di titik ini, publik mulai melihat pola yang tak biasa.


Antara Kewenangan dan Kepercayaan


KPK boleh saja menyatakan semua sesuai aturan. Namun hukum tidak hanya berdiri di atas teks ia juga hidup dari kepercayaan.


Dan dalam kasus ini, kepercayaan itu sedang diuji.


Pengalihan penahanan yang dilakukan diam-diam, di waktu sensitif, dengan alasan yang dianggap longgar, membuka ruang spekulasi yang sulit dibendung.


Di tengah komitmen pemberantasan korupsi, publik kini dihadapkan pada satu kegelisahan besar:


Apakah hukum masih tegak lurus.atau mulai condong pada mereka yang punya jalan khusus?


(L6)


#KPK #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update