D'On, Padang - Sejumlah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi dengan volume suara tinggi akhirnya dibungkam petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia tegas yang digelar Selasa malam (3/3/2026). Penertiban ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait kebisingan yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), khususnya di Bulan Suci Ramadhan.
Petugas mendapati beberapa pelaku usaha tetap mengoperasikan sound system dengan suara menghentak, meski telah ada Surat Edaran Pemerintah Daerah yang mengatur ketentuan operasional hiburan malam selama Ramadhan. Tidak hanya mengabaikan imbauan, aktivitas tersebut dinilai mencederai kekhusyukan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah.
Razia yang dilakukan tidak sebatas teguran lisan. Di lapangan, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan perangkat sound system yang digunakan. Peralatan tersebut disita sebagai barang bukti dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang berpotensi merusak ketertiban umum selama Ramadhan.
“Kami sudah memberikan imbauan secara persuasif. Namun jika masih ada yang membandel, tentu akan kami tindak tegas. Ramadhan adalah bulan suci yang wajib dihormati. Jangan sampai kepentingan usaha mengalahkan kepentingan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan agar tidak bermain-main dengan aturan. Satpol PP memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadhan, termasuk patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan warga.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan kebisingan hiburan malam yang tak terkendali.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
