
KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. (Foto: Antara)
D'On, Jakarta - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka praktik memalukan di tingkat daerah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menyiapkan “THR jumbo” bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari uang hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas.
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan dengan cara menekan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp610 juta dan disiapkan untuk dibagikan kepada pejabat forkopimda dalam jumlah yang bervariasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, nilai jatah yang disiapkan tidak main-main.
“Besaran yang disiapkan berbeda-beda, ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada yang Rp20 juta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut sudah dikemas rapi dalam enam tas hadiah atau goodie bag berwarna putih yang diduga siap dibagikan kepada para pejabat terkait.
Kapolresta Disebut Ikut Jadi Penerima
Dalam penyelidikan awal, KPK juga menemukan informasi bahwa salah satu pejabat yang disebut sebagai penerima jatah THR itu adalah Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono. Meski demikian, KPK belum merinci jumlah uang yang diduga dialokasikan untuk pejabat kepolisian tersebut.
Untuk menghindari konflik kepentingan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan tidak dilakukan di Cilacap. KPK memilih memindahkan proses pemeriksaan ke wilayah Banyumas.
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Diduga Bukan Hanya Terjadi di Cilacap
KPK juga mencurigai praktik bagi-bagi “THR pejabat” dari kepala daerah kepada forkopimda bukan hanya terjadi di Cilacap. Dugaan sementara, pola serupa kemungkinan juga terjadi di sejumlah daerah lain.
Padahal para pejabat forkopimda—yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri hingga aparat penegak hukum—sejatinya sudah menerima tunjangan hari raya resmi dari negara.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan pimpinan forkopimda di Indonesia agar tidak menjadikan momentum Lebaran sebagai ajang pembagian uang yang berpotensi melanggar hukum.
Target Rp750 Juta, Baru Terkumpul Rp610 Juta
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya memeras sejumlah kepala dinas demi mengumpulkan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta rencananya dialokasikan sebagai THR bagi pejabat forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target dana itu tercapai, KPK lebih dulu melakukan penyergapan. Saat OTT berlangsung, total uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana praktik “saweran pejabat” masih terjadi di pemerintahan daerah, bahkan menjelang momen keagamaan yang seharusnya sarat nilai integritas dan kejujuran.
(L6)
#Hukum #Korupsi #KPK