-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Dharmasraya Keluarkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya, ASN Dilarang Minta THR

13 March 2026 | March 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T07:00:36Z




D'On, Dharmasraya -  Menjelang momentum hari raya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, resmi menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.


Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 itu berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.


Edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tersebut ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan yang beraktivitas di daerah tersebut.


Upaya Menjaga Integritas ASN


Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas serta menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.


ASN secara tegas dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugas kedinasan, terutama menjelang hari raya yang kerap menjadi momentum pertukaran bingkisan atau hadiah.


Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau istilah lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.


Selain melanggar etika jabatan, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan kewenangan atau kepentingan jabatan.


Wajib Dilaporkan ke KPK


Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila seorang pegawai atau pejabat menerima gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, maka penerimaan itu wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem pelaporan gratifikasi KPK.


Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap potensi gratifikasi dapat diawasi secara transparan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara.


Bingkisan Makanan Dialihkan ke Bantuan Sosial


Surat edaran tersebut juga memberikan pengaturan khusus terkait bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.


Apabila aparatur pemerintah menerima bingkisan semacam itu, maka barang tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi, melainkan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.


Penyaluran bantuan dapat dilakukan kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat kurang mampu, dengan catatan tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.


Kebijakan ini diharapkan dapat mengalihkan potensi gratifikasi menjadi bentuk kepedulian sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.


Larangan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi


Selain soal gratifikasi, edaran tersebut juga menekankan agar seluruh aparatur pemerintah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama momentum hari raya.


Fasilitas milik negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.


Masyarakat Diminta Tidak Memberi Gratifikasi


Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga mengimbau kepada asosiasi usaha, perusahaan, serta masyarakat luas agar tidak memberikan gratifikasi, suap, ataupun uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.


Jika terdapat permintaan hadiah, uang, atau fasilitas yang mengarah pada praktik gratifikasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.


Dengan adanya edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap tercipta budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan perayaan hari raya berlangsung dengan penuh kesederhanaan tanpa diwarnai praktik gratifikasi.


Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Pulau Punjung dan seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya.


(Papa Juan)


#Daerah #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update