
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmaraya, Ummu Azizah
D'On, Dharmasraya — Keputusan tegas Bupati Dharmasraya akhirnya tak terbantahkan. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat sanksi pemberhentian terhadap Anike Maulana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan penguatan ini, status pemberhentian tersebut dinyatakan final dan mengikat secara administratif.
Penguatan itu tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026. Dalam amar putusannya, BPASN secara jelas memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Artinya, upaya banding administratif yang diajukan tidak mengubah substansi putusan. Sanksi tetap berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut. Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menegaskan bahwa proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan disiplin ASN.
“BPASN dalam pertimbangannya menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” tegas Ummu Azizah.
Sanksi berat itu dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Dengan penguatan dari BPASN, perkara ini resmi berakhir di ranah administratif. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pun menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas aparatur tanpa pandang bulu.
Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran disiplin berat tidak akan ditoleransi, dan setiap proses penegakan aturan akan dikawal hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(Mond)
#Daerah #KabupatenDharmasraya