-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

11 February 2026 | February 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T05:58:45Z

Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas 



D'On, JakartaMantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik, terutama umat Islam yang terdampak kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.


Praperadilan diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.


Akar Masalah: Kuota Tambahan yang Berubah Arah


Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.


Perubahan komposisi inilah yang menjadi titik krusial perkara. KPK menduga kebijakan tersebut membuka ruang praktik jual-beli kuota haji khusus. Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah diduga memperoleh kuota tambahan dengan imbalan tertentu, sehingga calon jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang yang dalam beberapa daerah mencapai belasan hingga puluhan tahun.


Dugaan adanya “uang pelicin” untuk mendapatkan kuota khusus menjadi salah satu pintu masuk penyidikan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat secara reguler.


Strategi Hukum: Uji Keabsahan Penetapan Tersangka


Melalui praperadilan, pihak Yaqut berupaya menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menilai apakah proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.


Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan.


“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.


Menurut Mellisa, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.


Langkah ini dinilai penting karena hasil praperadilan bisa berdampak signifikan: jika gugatan dikabulkan, status tersangka dapat gugur; sebaliknya jika ditolak, proses penyidikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.


Sikap PBNU: Tidak Ada Intervensi


Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena hubungan keluarga antara Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang merupakan kakak kandungnya.


Gus Yahya secara tegas menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Umum PBNU, dirinya tidak memiliki kewenangan maupun legitimasi untuk mengintervensi perkara hukum, terlebih membawa nama organisasi keagamaan.


“Dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.


Ia juga memastikan tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.


Dampak dan Sorotan Publik


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut ibadah yang menjadi rukun Islam. Publik menaruh perhatian besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, terlebih antrean panjang menjadi persoalan klasik di berbagai daerah.


Apabila benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya rasa keadilan bagi calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun.


Sidang praperadilan pada 24 Februari mendatang diperkirakan akan menjadi panggung pembuktian awal yang menentukan arah kasus ini. Di satu sisi, KPK harus menunjukkan dasar kuat penetapan tersangka. Di sisi lain, tim hukum Yaqut akan berupaya membuktikan adanya cacat prosedur atau kekurangan alat bukti.


Perkara ini bukan sekadar soal angka dan kuota, melainkan ujian terhadap integritas tata kelola ibadah haji di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah proses hukum akan membuka fakta-fakta baru, atau justru mengubah peta perkara yang sudah terlanjur menyedot perhatian nasional.


(L6)


#Hukum #KorupsiKuotaHaji #Nasional #Korupsi

×
Berita Terbaru Update