-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Ayah Kandung Nekat Beri Miras ke Bayi 11 Bulan, Dalih “Bercanda” Picu Kemarahan Publik

13 February 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T09:16:40Z

Ayah di NTT beri minum miras ke anaknya



D'On, NTT - Sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kemarahan publik. Video tersebut memperlihatkan tindakan tidak manusiawi seorang ayah kandung yang tega menyuapi minuman keras (miras) kepada bayi laki-lakinya yang masih berusia 11 bulan. Aksi tersebut dilakukan di tengah pesta miras dan disambut tawa oleh para pelaku di lokasi kejadian.


Video itu pertama kali menyebar di sejumlah platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, sebelum akhirnya viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.


Berdasarkan keterangan yang tertera dalam video, peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 06.40 WITA di wilayah Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Direkam Saat Pesta Miras, Bayi Dijadikan “Bahan Candaan”


Dalam rekaman video, tampak jelas seorang pria bernama Jitro alias JNK menuangkan miras ke dalam gelas kaca atas arahan seorang rekannya yang merekam kejadian tersebut. Suasana tampak santai, bahkan diselingi canda yang menunjukkan tidak adanya rasa bersalah.


Pria perekam terdengar mengeluarkan kalimat bernada merendahkan, menyebut bahwa sang anak “harus dirusak” karena diasuh oleh ayahnya. Kalimat tersebut disambut tawa, sebelum miras itu benar-benar diberikan kepada bayi yang belum genap satu tahun.


Bayi malang itu tampak meneguk cairan beralkohol tersebut, sementara sang ayah justru tertawa kecil, seolah bangga dengan perbuatannya. Tidak ada upaya menghentikan aksi itu, justru situasi semakin memperlihatkan kelalaian dan kebiadaban orang dewasa di sekitarnya.


Polisi Bergerak, Ayah Diamankan


Menanggapi viralnya video tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.


“Identitas pelaku sudah kami kantongi sejak awal. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan kasusnya masih dalam penanganan,” ujar Hendra kepada awak media, Jumat (13/2/2026).


Jitro diamankan di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bayi korban masih berusia 11 bulan, usia yang sangat rentan terhadap paparan alkohol dan berpotensi mengalami gangguan kesehatan serius.


Alasan Pelaku Picu Amarah Publik


Kepada penyidik, Jitro mengaku bahwa tindakannya dilakukan hanya untuk “lucu-lucuan” tanpa niat mencelakai anaknya. Alasan tersebut justru memicu kemarahan publik, karena menunjukkan minimnya kesadaran pelaku akan bahaya alkohol terhadap bayi.


Video tersebut diketahui direkam oleh seorang pria berinisial MK, yang kemudian menyebarkannya hingga menjadi konsumsi publik. Alih-alih menjadi lelucon, aksi itu kini berujung proses hukum dan kecaman luas dari masyarakat.


Sorotan Perlindungan Anak


Kasus ini kembali menyoroti lemahnya kesadaran sebagian orang tua terhadap hak dan keselamatan anak. Tindakan memberi miras kepada bayi bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi berpotensi masuk kategori kekerasan terhadap anak dan dapat dijerat hukum pidana.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami peran pihak lain yang berada di lokasi dan membiarkan tindakan tersebut terjadi.


“Kasus ini kami tangani secara serius,” tegas Kapolres.


Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan siapa pun termasuk orang tua kandung sendiri.


(L6)


#Viral #Peristiwa #Miras

×
Berita Terbaru Update