![]() |
| Spesialis Pencuri Handphone Akhirnya Takluk Ditangan Tim Solang Ghimbo Polsek Tapan |
D'On, Pesisir Selatan – Aksi kriminal spesialis pencurian handphone yang meresahkan warga akhirnya berhasil dihentikan. Tim Solang Ghimbo Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan menangkap seorang pria berinisial Y (31), terduga pelaku pencurian handphone lintas lokasi yang telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Talang, Kenagarian Talang Koto Pulai, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia dikenal licin dan lihai memanfaatkan kelalaian korban untuk melancarkan aksinya, terutama pada malam hingga dini hari.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung penuh oleh partisipasi aktif masyarakat.
“Pelaku kami amankan saat hendak kembali melakukan aksinya di rumah warga Nagari Ampang Tulak, Kecamatan BAB Tapan, pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar AKP Dedy Arma.
Beraksi dengan Modus Congkel Pintu
Berdasarkan hasil interogasi awal dan laporan polisi yang diterima, pelaku Y menjalankan aksinya dengan modus mencokel pintu rumah serta memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci atau pemilik yang lengah. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil menggasak handphone berbagai merek milik warga di puluhan lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polsek BAB Tapan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 25 TKP. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Kapolsek.
Aksi pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman.
Pengembangan Cepat, Barang Bukti Diamankan
Usai penangkapan, Tim Solang Ghimbo Polsek BAB Tapan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri barang bukti yang telah dijual pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit handphone berbagai merek yang sebelumnya telah berpindah tangan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita merupakan hasil kejahatan pelaku yang sempat dijual. Pengembangan masih terus kami lakukan,” tambah AKP Dedy.
Proses Hukum Berlanjut, Polisi Imbau Warga Waspada
Saat ini, pelaku Y (31) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek BAB Tapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Kapolsek BAB Tapan menyampaikan peringatan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi peluang sedikit pun bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Kelalaian kecil, seperti pintu tidak terkunci atau handphone diletakkan sembarangan, sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek BAB Tapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek BAB Tapan.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Daerah #KabupatenPesisirSelatan
