
Ilustrasi Kantor Balaikota Padang
D'On, PADANG – Pemerintah Kota Padang resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang, sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun terdapat perubahan jam kerja. Pemko Padang menegaskan bahwa pengurangan jam kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Perubahan Jam Masuk, Istirahat, dan Pulang
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama Ramadan, ASN mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya berlangsung satu jam dipangkas menjadi 30 menit pada hari kerja biasa. ASN dijadwalkan pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian tambahan. Waktu istirahat kembali menjadi satu jam guna memberi kesempatan bagi ASN pria menunaikan salat Jumat. Sementara itu, jam pulang kantor pada hari tersebut menjadi pukul 15.30 WIB.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu), jam kerja disesuaikan lebih ringkas. ASN pada unit kerja ini dijadwalkan pulang pukul 14.00 WIB, sehingga tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif selama Ramadan.
Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan puasa ditetapkan sebanyak 32,50 jam per pekan.
Menjaga Produktivitas di Tengah Ibadah
Penyesuaian jam kerja ini bukan sekadar pengurangan waktu, melainkan bagian dari strategi menjaga stamina dan konsentrasi ASN selama menjalankan ibadah puasa. Dengan waktu kerja yang lebih singkat, diharapkan pegawai tetap mampu bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kesehatan dan spiritualitas.
Pemko Padang juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengatur pembagian tugas secara proporsional, terutama pada unit layanan publik seperti perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan, dan pelayanan terpadu lainnya. Pengawasan internal pun diminta diperketat agar tidak terjadi penurunan disiplin kerja.
Aturan Pakaian Dinas Tetap Berlaku
Menariknya, selama Ramadan 1447 H, ASN Pemko Padang tidak lagi diwajibkan mengenakan busana muslim setiap hari seperti kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, pegawai tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi nasional sekaligus tetap menghormati nuansa religius Ramadan.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, Pemko Padang memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap kepala perangkat daerah diminta mengantisipasi potensi lonjakan layanan menjelang hari raya Idulfitri, terutama terkait administrasi kependudukan, perizinan usaha, dan layanan sosial.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap Ramadan menjadi momentum peningkatan kualitas spiritual sekaligus profesionalisme ASN. Produktif dalam bekerja, khusyuk dalam beribadah, dan tetap hadir melayani masyarakat menjadi semangat utama selama bulan suci.
(Mond)
#Ramadan #Daerah #Padang