D'On, Pesisir Selatan – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (24/2) sekitar pukul 00.30 WIB, aparat berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis shabu di Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., bersama tim opsnal yang telah lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Lokasi penangkapan yang relatif sepi pada jam-jam rawan dimanfaatkan petugas untuk melakukan pengintaian secara tertutup.
Ditangkap Saat Melintas Tengah Malam
Seorang pria berinisial LMP (23), yang diketahui merupakan oknum mahasiswa, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan. Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara turut disaksikan warga setempat guna memastikan transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan:
- 1 paket sedang narkotika jenis shabu
- 47 paket kecil shabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening dan diduga siap diedarkan
Puluhan paket tersebut disinyalir telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BA 3101 GX yang dipakai tersangka saat beroperasi.
Di hadapan petugas, LMP tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut, termasuk asal barang haram dan jalur distribusinya.
Ancaman Hukum Berat
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat jumlah paket yang diamankan mengindikasikan dugaan peredaran, bukan sekadar penggunaan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke pelosok daerah. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Daerah #KabupatenPesisirSelatan
