-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria 48 Tahun Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan

21 February 2026 | February 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T11:38:36Z

Pria 48 Tahun Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan



D'On, PESISIR SELATAN — Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial TN (48) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.


Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Januari 2026. Penyidik juga telah mengantongi Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.


Kronologi Dugaan Peristiwa


Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berinisial RS.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman keterangan korban secara hati-hati dengan pendekatan khusus perlindungan anak.


Hasil penyelidikan mengarah pada TN, seorang pedagang yang lahir di Wonosobo pada 12 Agustus 1977 dan kini berdomisili di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah dinilai cukup bukti, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada dini hari untuk menghindari potensi pelarian.


Jerat Hukum Berat


Tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban yang masih rentan.


Saat ini, TN telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak


Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah terjadinya kejahatan serupa.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus ujian bagi komitmen bersama dalam menjaga dan melindungi generasi muda dari kejahatan seksual.


(KP)


#Daerah #Kriminal #Perkosaan  #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update