-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria 39 Tahun Diciduk Saat Nyabu di Tugu Indarung, Polisi Amankan Bong hingga Sabu Siap Pakai

04 February 2026 | February 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T08:42:12Z

Lagi Nyabu di Tugu Indarung, Andri (39) Ditangkap Polisi 



D'On, Padang — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 39 tahun diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan saat diduga tengah bersiap melakukan pesta narkotika jenis sabu di kawasan Tugu Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (1/2/2026) dini hari.


Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, waktu yang kerap dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat. Namun kali ini, gerak-gerik pelaku justru terendus berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Pelaku diketahui bernama Andri (39). Ia diciduk tanpa perlawanan setelah polisi memastikan kebenaran laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.


Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus tersebut.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Informasi yang diterima terbukti akurat, sehingga petugas segera melakukan penindakan,” ujar Kompol Sosmedya, Selasa (3/2/2026).


Diduga Hendak Pesta Sabu


Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah barang yang menguatkan dugaan bahwa pelaku hendak menggunakan narkotika. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang telah siap digunakan, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung.


“Pelaku diduga akan melakukan pesta sabu. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat-alat hisap dan perlengkapan lainnya,” jelas Kompol Sosmedya.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  • Satu set alat hisap sabu (bong)
  • Empat buah korek api mancis
  • Satu buah kaca pirek bekas pakai
  • Satu jarum suntik bekas yang digunakan sebagai sumbu pembakar
  • Dua buah pipet air mineral yang diduga dimodifikasi sebagai alat bantu konsumsi narkotika


Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Identitas dan Proses Hukum


Berdasarkan data kepolisian, Andri berstatus pekerjaan swasta dan berdomisili di Perumahan Padang Sarai Permai Blok AA Nomor 13 RT 005/RW 011, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Usai penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Kilangan guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kompol Sosmedya.


Imbauan Tegas Kepada Masyarakat


Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lubuk Kilangan dan sekitarnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika. Ini adalah musuh bersama yang merusak generasi dan mengancam keamanan lingkungan,” ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.


“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kompol Sosmedya.


(Mond)


#Narkoba #Sabu #Padang

×
Berita Terbaru Update