
PDIP Bongkar Dugaan Penggerusan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
D'On, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka membongkar dugaan penggerusan anggaran pendidikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng itu menegaskan, klaim bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja kementerian/lembaga tidak sesuai dengan dokumen resmi negara.
Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyatakan pihaknya merasa perlu meluruskan narasi yang dinilai menyesatkan publik. Menurutnya, kader partai hingga masyarakat luas mempertanyakan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut dana MBG tidak menyentuh pos pendidikan.
“Anggaran pendidikan Rp 769 triliun itu adalah mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusional diperuntukkan murni bagi pendidikan. Fakta di lampiran APBN menunjukkan sebagian dialokasikan untuk MBG,” tegas Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026).
Esti memaparkan, dalam lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden, tercantum alokasi sebesar Rp 223,5 triliun dari total anggaran pendidikan untuk Program MBG. Angka itu, kata dia, bukan asumsi politik, melainkan tertulis jelas dalam dokumen resmi negara.
“Ini bukan opini. Ini data negara. Kalau tertulis Rp 223,5 triliun diambil dari pos pendidikan, maka publik berhak tahu,” ujarnya.
Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menilai klaim bahwa anggaran MBG murni hasil efisiensi sebagai narasi yang menyesatkan. Ia meminta publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
Adian mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Penjelasan Pasal 22, yang secara eksplisit menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan.
Tak hanya itu, regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam beleid tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional tercatat lebih dari Rp 223 triliun.
“Kalau disebut hasil efisiensi, mana dasar hukumnya? Undang-Undang dan Perpres secara tegas menunjukkan sumbernya dari anggaran pendidikan. Kita bernegara berdasarkan hukum, bukan narasi,” tegas Adian.
PDIP menilai keterbukaan ini penting demi menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan negara. Partai tersebut juga menekankan bahwa mandatory spending pendidikan adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dimaknai secara longgar.
“Kalau anggaran pendidikan dipakai untuk program lain, meski tujuannya baik, publik harus tahu. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” tandas Adian.
Melalui pernyataan tegas ini, PDIP mengajak masyarakat untuk mencermati langsung dokumen APBN dan tidak terjebak pada klaim sepihak. Partai itu memastikan akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang.
(Mond)
#PDIP #Nasional #MakanBergiziGratis