
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi yang membelit proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (11/2/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, penyidik memanggil dan memeriksa 16 saksi, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Langkah ini menandai babak lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya. KPK kini tidak hanya fokus pada peristiwa OTT, tetapi juga membongkar konstruksi besar di balik dugaan praktik “jatah preman” atau yang populer disebut “japrem” senilai Rp 7 miliar.
Pj Gubernur dan Pejabat Kunci Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Materi pemeriksaan disebut menyasar dua aspek krusial: proses perencanaan anggaran dan pergeseran anggaran, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Nama-nama yang diperiksa bukan sembarang figur. Selain SF Hariyanto, hadir pula Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekda Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala Bappeda Purnama Irwansyah, hingga sejumlah kepala UPT Dinas PUPR dari Wilayah I sampai VI. Beberapa pihak swasta dan tenaga ahli gubernur juga ikut dimintai keterangan.
Kehadiran para pejabat lintas posisi ini memperlihatkan bahwa penyidik tengah memetakan rantai keputusan dari perencanaan hingga eksekusi proyek untuk melihat apakah ada pola sistematis dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Skema 5 Persen dari Tambahan Anggaran
KPK menduga ada permintaan “japrem” sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025. Nilai penambahan anggaran itu mencapai Rp 106 miliar. Dari situlah muncul angka yang kini menjadi sorotan: sekitar Rp 7 miliar diduga diminta sebagai “jatah”.
Modusnya diduga bukan berupa potongan langsung dari proyek berjalan, melainkan dari tambahan anggaran yang telah disetujui. Skema ini memperlihatkan dugaan permainan pada level kebijakan bukan sekadar praktik teknis di lapangan.
Dalam rentang Juni hingga November 2025, para kepala UPT disebut telah mengumpulkan dana hingga Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian dana sudah terkonsolidasi sebelum OTT dilakukan.
OTT dan Tiga Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT yang mengamankan 10 orang. Dari operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Abdul Wahid, eks Gubernur Riau
- M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau
- Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dikemas melalui mekanisme penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.
Mengurai Jejak Anggaran
Yang menarik, KPK tidak hanya memburu bukti transaksi, tetapi juga membedah proses administrasi anggaran. Penyidik mengklarifikasi bagaimana usulan tambahan anggaran disusun, siapa yang menginisiasi, siapa yang menyetujui, dan bagaimana mekanisme pergeseran dilakukan.
Pendalaman ini penting karena jika benar terjadi praktik sistematis, maka persoalannya bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola anggaran daerah.
Dengan memanggil Pj Gubernur dan pejabat struktural lainnya, KPK tampak ingin memastikan sejauh mana pengetahuan, peran, atau keterlibatan masing-masing pihak dalam proses tersebut.
Potensi Pengembangan Perkara
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran infrastruktur di daerah. Proyek jalan dan jembatan yang semestinya menopang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi justru diduga menjadi ladang pungutan terselubung.
Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengurai seluruh simpul kasus ini apakah berhenti pada tiga tersangka, atau merambah lebih dalam hingga mengungkap aktor-aktor lain di balik dugaan skema “japrem” Rp 7 miliar tersebut.
(B1)
#KPK #Korupsi #Hukum