-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Bima Kota Dicopot, Dugaan Aliran Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba

12 February 2026 | February 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T09:02:17Z

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid (AntaraNews)



D'On, NTB - Jagat penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat diguncang isu serius. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota menyusul dugaan keterlibatannya dalam pusaran jaringan narkotika kelas kakap.


Didik disebut-sebut menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba, sebuah tuduhan yang kini tengah ditangani langsung oleh Mabes Polri.


Kepastian penonaktifan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Namun, pihak kepolisian memilih irit bicara terkait detail kasus yang menjerat perwira menengah tersebut.

 

“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Kholid melalui pesan singkat, Kamis (12/2/2026).


Meski belum ada penjelasan resmi soal status hukum Didik, langkah cepat penonaktifan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa dugaan pelanggaran yang diselidiki bukan perkara ringan.


Plt Kapolres Ditunjuk, Stabilitas Polres Dijaga


Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Bima Kota.


Penunjukan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik di tengah badai isu yang menerpa institusi.


Benang Merah Kasus: Bandar Narkoba, Sabu 488 Gram, dan Oknum Perwira


Nama Didik Putra Kuncoro mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.


Dalam penyidikan Polda NTB, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan 488 gram sabu yang disimpan di rumah dinasnya di Komplek Asrama Polres Bima Kota. Barang haram tersebut diduga berasal dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.


Yang membuat publik terkejut, dalam pengembangan perkara, muncul dugaan bahwa Koko Erwin mengalirkan dana hingga Rp 1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan Mabes Polri.


Sementara itu, AKP Malaungi telah dijatuhi hukuman paling berat di internal Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).


Profil Didik Putra Kuncoro: Karier Panjang, Citra Humanis, Kini Diuji


Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001, dengan rekam jejak penugasan yang tergolong panjang dan strategis.


Kariernya dimulai di Polda Gorontalo, kemudian berlanjut ke Polda Metro Jaya. Di wilayah hukum ibu kota, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk di jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan dan Wakapolres Tangerang Selatan.


Pada 2020, Didik dipindahkan ke Polda NTB dan dipercaya mengemban berbagai jabatan krusial, mulai dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba. Namanya kian dikenal publik saat menjabat Kapolres Lombok Utara pada 2023, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.


Selama memimpin, Didik kerap dipersepsikan sebagai sosok humanis, dekat dengan masyarakat, dan aktif menggaungkan program sosial. Bahkan, pada 2025 ia menerima penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader dari Indonesia Award Magazine.


Kini, citra tersebut berada di persimpangan tajam akibat dugaan keterlibatan dalam praktik yang justru merusak sendi penegakan hukum.


LHKPN Disorot: Total Harta Rp 1,48 Miliar


Di tengah dugaan aliran dana Rp 1 miliar, publik turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Didik Putra Kuncoro.


Berdasarkan laporan periodik per 18 Januari 2025 untuk tahun 2024, Didik tercatat memiliki total kekayaan Rp 1.483.293.119. Aset tersebut meliputi:

  • Tanah 120 meter persegi di Mojokerto senilai Rp 270 juta
  • Dua kendaraan: Honda CR-V 2018 (Rp 400 juta) dan Pajero Sport 2021 (Rp 550 juta)
  • Harta bergerak lain Rp 60 juta
  • Kas dan setara kas Rp 203.293.119


Tidak tercatat kepemilikan surat berharga, aset lain, maupun utang.


Besaran kekayaan yang hampir setara dengan nilai dugaan aliran dana ilegal itu pun memicu tanda tanya publik.


Ujian Serius Bagi Institusi Polri


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam perang melawan narkotika. Dugaan keterlibatan pejabat setingkat Kapolres membuka kembali luka lama soal infiltrasi jaringan narkoba ke dalam aparat penegak hukum.


Kini, publik menanti langkah tegas dan transparan Mabes Polri: apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya, atau justru menguap di tengah jalan.

Satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.


(L6)


#Polri #Narkoba #PoldaNTB

×
Berita Terbaru Update