-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Tiga Dicopot Usai Pemeriksaan Internal

11 February 2026 | February 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T16:56:48Z

Jaksa Agung ST Burhanuddin



D'On, Jakarta — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dimutasi dalam keputusan terbaru yang diteken pada 11 Februari 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari rotasi rutin sekaligus penguatan pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.


Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.


“Benar ada mutasi jabatan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).


Tiga Kajari Diganti Usai Pemeriksaan


Dari total 31 pejabat yang dimutasi, terdapat tiga nama yang menjadi sorotan karena pergantian mereka berkaitan dengan pemeriksaan internal. Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.


Di Sampang, posisi Kajari kini diisi oleh Mochamad Iqbal yang menggantikan Fadilah Helmi. Pergantian ini terjadi setelah Fadilah diamankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung. Meski belum dirinci secara terbuka mengenai substansi pemeriksaan, langkah penindakan tersebut menunjukkan adanya pengawasan ketat terhadap integritas pejabat di daerah.


Sementara itu di Magetan, jabatan Kajari kini dipercayakan kepada Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi dan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang tengah ditelusuri oleh aparat pengawasan Kejaksaan Agung.


Kasus serupa juga terjadi di Padang Lawas. Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Soemarlin sebelumnya diperiksa di Jakarta bersama dua pegawai lainnya, yakni Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta staf Tata Usaha Intelijen Zul Irfan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kutipan Dana Desa yang mencuat di wilayah tersebut.


Komitmen Bersih-Bersih dan Evaluasi Internal


Langkah mutasi ini dinilai sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan evaluasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung memang gencar melakukan pembenahan internal, termasuk penindakan terhadap oknum yang diduga melanggar kode etik maupun aturan hukum.


Rotasi jabatan sendiri merupakan mekanisme yang lazim dilakukan guna menjaga dinamika organisasi, mencegah konflik kepentingan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparat penegak hukum. Namun dalam konteks tiga nama yang diperiksa, mutasi kali ini juga menjadi sinyal tegas bahwa proses pengawasan berjalan aktif.


Penggantian pejabat di daerah strategis seperti Sampang, Magetan, dan Padang Lawas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal tanpa terganggu isu internal.


Dinamika Penegakan Hukum di Daerah


Kasus dugaan kutipan Dana Desa di Padang Lawas menjadi perhatian tersendiri. Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat di tingkat akar rumput. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya tentu menjadi isu sensitif yang membutuhkan penanganan transparan.


Dengan ditariknya sejumlah pejabat ke Jakarta untuk pemeriksaan, Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara terpusat guna menjamin objektivitas. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan tersebut.


Penyegaran Organisasi


Secara keseluruhan, mutasi 31 Kajari ini menandai salah satu rotasi besar di awal tahun 2026. Selain sebagai langkah penguatan organisasi, kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga ritme kinerja dan integritas institusi penegak hukum.


Publik kini menanti tindak lanjut atas pemeriksaan internal yang sedang berjalan, sekaligus berharap proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.


Langkah tegas di tubuh Kejaksaan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak hanya berlaku ke luar, tetapi juga ke dalam institusi sendiri.


(Mond)


#KejaksaanAgung #Nasional

×
Berita Terbaru Update