
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
D'On, Jakarta – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya memantik perhatian publik dan menjadi pembahasan serius di Komisi III DPR RI. Peristiwa yang terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat itu kini bergulir tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga dalam perdebatan moral dan rasa keadilan masyarakat.
Seorang pria berinisial ED ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa F (38), pria yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun. F ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Namun nyawanya tidak tertolong.
Latar Belakang Peristiwa
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan F terhadap anak ED dalam rentang waktu yang cukup lama. Dugaan ini mengguncang keluarga korban, terutama ED sebagai ayah.
Sehari setelah laporan dibuat, F ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada keterlibatan ED sebagai pelaku penganiayaan yang berujung kematian. Polisi kemudian mengamankan ED untuk menjalani proses hukum.
Dalam keterangan resmi, aparat menyatakan bahwa motif peristiwa diduga kuat berkaitan dengan kemarahan ED setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
Sorotan Komisi III DPR
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan empati mendalam terhadap kondisi psikologis ED sebagai seorang ayah.
Menurutnya, meskipun tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, situasi batin pelaku perlu dipertimbangkan secara serius. Ia menilai ada faktor keguncangan jiwa yang sangat berat ketika seorang ayah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama.
Habiburokhman merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang mengatur tentang “pembelaan terpaksa melampaui batas” yang terjadi akibat keguncangan jiwa hebat. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat dinyatakan tidak dapat dipidana apabila terbukti bertindak karena tekanan psikologis ekstrem yang langsung dipicu oleh suatu peristiwa.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga disebut menjadi dasar bahwa penjatuhan hukuman mati atau pidana seumur hidup tidak serta-merta dapat diterapkan. Hakim, menurutnya, wajib mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta kondisi batin pelaku saat melakukan perbuatan.
“Setiap perkara harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari akibatnya, tetapi juga dari latar belakang dan kondisi psikologis pelaku,” tegasnya.
Antara Keadilan dan Emosi
Kasus ini memunculkan dilema besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik mengecam tindakan main hakim sendiri karena berpotensi merusak tatanan hukum. Di sisi lain, banyak yang memahami ledakan emosi seorang ayah yang merasa gagal melindungi anaknya dari kekerasan seksual.
Para pengamat hukum menilai bahwa perkara ini akan menjadi ujian penting bagi implementasi KUHP baru, terutama terkait konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat tekanan batin.
Sementara itu, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak, kembali menjadi sorotan. Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya penanganan cepat laporan kekerasan seksual serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, ED masih menjalani proses hukum dan penyidikan terus berjalan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghilangkan nyawa tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu lama, bukan hanya karena unsur tragedinya, tetapi juga karena menyentuh persoalan paling mendasar: batas antara hukum, rasa keadilan, dan naluri seorang orang tua dalam melindungi anaknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga dapat memicu rangkaian peristiwa tragis yang berdampak luas bagi banyak pihak.
(Mond)
#Nasional #DPR #Pembunuhan #Kriminal