
Digerebek Dini Hari! Pemilik Kedai di Luak Ditangkap, Diduga Fasilitasi Judi Uang Tunai
D'On, Payakumbuh – Komitmen memberantas praktik perjudian kembali ditegaskan jajaran Polres Payakumbuh. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pemilik kedai yang diduga menyediakan tempat untuk aktivitas judi uang tunai di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Galo, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak. Suasana yang biasanya lengang pada dini hari mendadak tegang ketika petugas datang dan mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam lokasi.
Pria berinisial R (54), yang diketahui merupakan warga setempat sekaligus pemilik kedai, diamankan karena diduga memfasilitasi permainan judi dengan taruhan uang. Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Aparat sebelumnya telah melakukan penyelidikan tertutup menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik perjudian di kawasan tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengumpulan informasi yang dilakukan secara intensif oleh Tim Buser.
“Petugas telah lebih dulu melakukan pemantauan dan pendalaman informasi. Saat dipastikan aktivitas perjudian berlangsung, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ungkap IPTU Andrio.
Tak hanya mengamankan R, polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga sedang terlibat langsung dalam permainan judi di lokasi tersebut. Perkara terhadap para pemain diproses secara terpisah.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan, sembilan lembar kertas koa yang dipakai sebagai pengganti nominal uang dalam permainan, serta satu buah stoples plastik bening yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang taruhan.
Meski nominal taruhan terbilang kecil, kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apa pun tetap melanggar hukum dan berpotensi merusak ketertiban sosial. IPTU Andrio menekankan bahwa pihaknya tidak akan hanya menindak pemain, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat maupun fasilitas pendukung.
“Penyedia tempat memiliki peran penting dalam berlangsungnya aktivitas ilegal. Tanpa tempat dan fasilitas, praktik tersebut tidak akan berjalan. Karena itu, kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Aparat memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat berkumpul dan berpotensi disalahgunakan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tak memberi ruang bagi praktik perjudian, sekecil apa pun bentuk dan nominalnya, di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.
(Mond)
#Judi #Daerah #Hukum #KotaPayakumbuh