-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Dini Hari! 4 Pria Asal Andaleh Diciduk Satreskrim Polres Payakumbuh saat Judi “Song” di Kedai

23 February 2026 | February 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T09:49:27Z

Digerebek Dini Hari! 4 Pria Asal Andaleh Diciduk Satreskrim Polres Payakumbuh saat Judi “Song” di Kedai



D'On, Payakumbuh — Aktivitas sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, mendadak terhenti pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Payakumbuh melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria yang diduga tengah bermain judi jenis “song” dengan sistem taruhan uang.


Pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil penyelidikan intensif aparat setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Aparat bergerak cepat setelah memastikan informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Empat Pria Paruh Baya Diamankan


Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YS (49), M (63), A (59), dan JA (50). Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, petani, hingga pedagang, dan sebagian besar merupakan warga setempat.


Saat penggerebekan berlangsung, para terduga tak berkutik. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut, di antaranya:

  • 71 helai kertas koa yang dijadikan alat pengganti uang taruhan
  • 2 stoples plastik bening
  • 108 lembar kartu remi


Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, satu helai kertas koa tersebut memiliki nilai setara Rp1.000. Artinya, setiap putaran permainan memiliki nominal taruhan yang dikumpulkan dan dihitung menggunakan sistem kertas tersebut.


Berawal dari Laporan, Berujung Penindakan


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah pihaknya mengantongi Laporan Polisi Nomor LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar.


“Tim telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan memperoleh informasi yang akurat sebelum mengambil langkah penindakan. Setelah dilakukan interogasi awal, para terduga mengakui praktik perjudian tersebut,” terang IPTU Andrio.


Keempatnya kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 426 juncto Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.


Komitmen Bersih dari Judi


Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian, sekecil apa pun skalanya, tetap menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memicu dampak sosial lebih luas, mulai dari konflik antarwarga hingga persoalan ekonomi keluarga.


“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Wilayah hukum Polres Payakumbuh harus bersih dari segala bentuk perjudian,” tegas IPTU Andrio.


Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas judi, termasuk yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kedai atau rumah warga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.


(Mond)


#Judi #Daerah #KotaPayakumbuh 

×
Berita Terbaru Update