-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pers Tegaskan AI Wajib Bayar Royalti atas Karya Jurnalistik

09 February 2026 | February 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T03:45:32Z

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat



D'On, Banten - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak bisa lagi secara bebas memanfaatkan karya jurnalistik tanpa kompensasi. Menurutnya, setiap penggunaan berita sebagai basis data, referensi, atau sumber pelatihan AI wajib disertai pembayaran royalti kepada media sebagai pemilik hak cipta.


Penegasan tersebut disampaikan Komaruddin saat menghadiri Konvensi Nasional Media Massa, salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang digelar di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).


“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, maka dia harus membayar royalti. Kalau tidak, itu sama saja dengan perampokan terhadap karya pers. Karya jurnalistik harus dilindungi,” ujar Komaruddin dengan nada tegas.


Ketimpangan Produksi Berita dan Keuntungan Platform Digital


Komaruddin mengungkapkan, salah satu persoalan paling krusial yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang diterima media. Di satu sisi, perusahaan pers mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, namun di sisi lain, keuntungan ekonomi justru banyak dinikmati oleh platform digital dan teknologi AI.


Ia mencontohkan liputan investigasi yang memerlukan proses panjang, mulai dari riset data, kerja lapangan, verifikasi berlapis, hingga perlindungan keselamatan wartawan. Semua proses tersebut membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.


“Liputan investigasi itu mahal. Ada riset mendalam, ada kerja lapangan berbulan-bulan, ada risiko. Tapi begitu berita itu terbit, isinya disedot oleh AI, lalu dipakai ulang tanpa izin dan tanpa kompensasi,” jelasnya.


AI Dinilai Menggerus Ekonomi Media


Komaruddin menilai praktik pengambilan konten jurnalistik oleh AI tanpa royalti telah menggerus sumber pendapatan media, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan pers nasional. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya merugikan perusahaan media, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi karena pers yang sehat membutuhkan dukungan ekonomi yang adil.


“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian hasil kerjanya digunakan AI tanpa imbalan apa pun. Itu tidak adil dan tidak fair,” tambahnya.


Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, media akan semakin kesulitan membiayai produksi berita berkualitas, sementara teknologi AI terus berkembang dengan memanfaatkan konten pers sebagai bahan bakar utamanya.


Dorong Regulasi Hak Penerbit


Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara tegas dan berkelanjutan. Regulasi ini dinilai penting agar media memiliki posisi tawar yang kuat terhadap platform digital dan pengembang AI.


Komaruddin menegaskan, regulasi tersebut bukan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan untuk memastikan adanya keadilan ekonomi antara pembuat konten dan pengguna konten.


“Teknologi boleh berkembang, tapi etika dan keadilan tidak boleh ditinggalkan. Ekosistem pers harus dijaga agar tetap hidup dan independen,” tutupnya.


(Mond)


#DewanPers #Nasional

×
Berita Terbaru Update