-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Prostitusi Online Saat Ramadan, Muncikari dan Dua PSK Diciduk Polisi

26 February 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T07:30:39Z

Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung Ipda Annisa Leha.



D'On, Pangkalpinang - Praktik prostitusi online yang beroperasi di tengah bulan suci Ramadan terbongkar di Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial IA (21) diamankan aparat kepolisian karena diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan jasa kencan melalui aplikasi pesan instan. Dua perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.


Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu penginapan di pusat kota. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Bangka Belitung melalui penyelidikan tertutup.


Ditawarkan Lewat WhatsApp, Tarif Fantastis


Berdasarkan hasil penelusuran, IA diduga memasarkan jasa kencan melalui WhatsApp. Dalam promosinya, ia mematok tarif Rp 3 juta untuk sekali pertemuan. Setelah identitas dan nomor yang digunakan teridentifikasi, polisi bergerak cepat.


Petugas akhirnya menangkap IA saat berada di lobi salah satu penginapan. Dari tangan pelaku, diamankan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari praktik eksploitasi tersebut.


Menurut keterangan pihak kepolisian, IA mengakui telah merekrut dua perempuan untuk melayani pelanggan. Dari setiap transaksi, ia mengambil keuntungan sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per korban, sementara masing-masing perempuan menerima sekitar Rp 1,3 juta dari kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.


Beroperasi Saat Ramadan, Warga Resah


Kasus ini menyita perhatian publik karena praktik tersebut tetap berjalan di tengah suasana Ramadan. Aparat menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial.


Kepolisian menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual, termasuk yang bermodus daring.


Terancam Jerat UU KUHP Baru


Kini IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi dengan modus perekrutan untuk praktik prostitusi.


Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua perempuan yang diamankan masih dalam pendalaman keterangan guna memastikan apakah terdapat unsur paksaan atau jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik prostitusi online masih menjadi tantangan serius penegakan hukum, terlebih dengan kemudahan akses teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(B1)

#ProstitusiOnline #Daerah #Pangkalpinang

×
Berita Terbaru Update