
BNNP Sumbar Musnahkan Hampir 12 Kilogram Sabu, Jaringan Dikendalikan Napi Lapas Porong
D'On, Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menunjukkan taringnya. Sebanyak 11.953,68 gram atau hampir 12 kilogram sabu dimusnahkan dalam satu gebrakan besar pada Rabu (25/2/2026) di halaman kantor BNNP Sumbar, Padang.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang mengguncang wilayah Sumatera Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar terbuka, Kepala BNNP Sumbar, Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni simbolis.
“Ini bukan sekadar seremoni. Narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Berkat kerja keras dan sinergi antarlembaga, mata rantai peredarannya berhasil diputus,” tegasnya.
Kasus Bukittinggi: 9 Kilogram Lebih, Dikendalikan dari Balik Penjara
Kasus pertama terungkap di Bukittinggi dengan tersangka DN. Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya mencengangkan:
9.019,84 gram sabu diamankan dari lokasi.
Setelah penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8.921,84 gram dimusnahkan.
Pengembangan kasus membuka fakta lebih mengejutkan. Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh narapidana berinisial DM yang mendekam di Lapas Kelas I Porong, Jawa Timur. Artinya, peredaran sabu tetap bisa dikomandoi dari balik jeruji besi.
Kasus Padang: Disimpan di Rumah dan Mobil
Kasus kedua diungkap di Padang. Tersangka AHC ditangkap pada Rabu (11/2/2026) di kawasan Kuranji.
Dari penggeledahan rumah dan satu unit mobil, petugas menemukan 2.810,43 gram sabu. Setelah penyisihan, 2.779,75 gram dimusnahkan.
Tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru dan direncanakan akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.
Tambahan Temuan 2025
Selain dua kasus besar tersebut, BNNP Sumbar juga memusnahkan barang bukti hasil temuan pada 11 Desember 2025 seberat 286,73 gram. Hingga kini, pelaku dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
“Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama”
Brigjen Riki menegaskan komitmen BNNP Sumbar untuk terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas.”
Dengan hampir 12 kilogram sabu dimusnahkan, BNNP Sumbar mengirim pesan keras: Sumatera Barat bukan ladang empuk bagi bandar narkoba.
(Mond)
#Narkoba #BNNPSumbar #Daerah #SumateraBarat