-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setengah Miliar untuk Tabligh Akbar, Tapi Tak Ada di DIPA? Polda Sumbar Didesak Buka Sumber Dana

25 February 2026 | February 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T13:17:28Z

Setengah Miliar untuk Tabligh Akbar, Tapi Tak Ada di DIPA? Polda Sumbar Didesak Buka Sumber Dana



D'On, PADANG — Gema takbir menggema di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Selasa (24/2/2026). Ribuan jemaah memadati masjid kebanggaan warga Sumbar itu untuk mengikuti Tabligh Akbar yang digelar Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H.


Hadir sebagai penceramah utama, Adi Hidayat menjadi magnet yang menyedot massa melampaui target 1.000 peserta.


Namun di balik lantunan doa dan sorban putih yang berkibar, terselip pertanyaan serius: dari mana sebenarnya sumber pendanaan acara megah ini?


Setengah Miliar untuk Santunan, Tak Tercatat di Anggaran Negara


Dalam kegiatan tersebut, panitia membagikan santunan kepada 1.000 kaum dhuafa dan fakir miskin dengan nominal Rp500.000 per orang. Artinya, dana santunan saja mencapai Rp500.000.000.


Penelusuran menunjukkan kegiatan berskala besar ini tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polda Sumbar tahun berjalan. Jika benar tidak menggunakan APBN, maka publik berhak tahu: dana itu berasal dari mana?


Apakah melalui proposal ke BUMN? Pengusaha lokal? Sponsor swasta?


Jika iya, siapa saja pihak penyumbangnya? Berapa total dana yang terkumpul? Apakah ada laporan pertanggungjawaban terbuka?


Tanpa transparansi, kegiatan yang diklaim sebagai pembinaan rohani ini justru membuka ruang spekulasi.


Paradigma “Spiritual Engineering” atau Celah Konflik Kepentingan?


Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, dalam sambutannya menegaskan pendekatan keamanan kini tidak semata represif, melainkan melalui pembinaan spiritual.


Pernyataan itu terdengar ideal. Namun ketika pembinaan spiritual dibiayai melalui skema non-anggaran resmi, muncul potensi konflik kepentingan.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, penggalangan dana oleh institusi penegak hukum kepada pihak ketiga berisiko menciptakan “utang budi” institusional. Dalam konteks penegakan hukum, persepsi saja sudah cukup untuk merusak kepercayaan publik.


Bagaimana jika suatu hari penyumbang dana tersangkut perkara hukum? Akankah prosesnya tetap steril dari intervensi moral dan relasi kedekatan?


Biaya Lain yang Tak Kecil


Santunan Rp500 juta kemungkinan hanya sebagian dari total biaya. Belum termasuk:

  • Honorarium dan akomodasi penceramah nasional beserta tim
  • Publikasi baliho dan promosi skala kota
  • Live streaming profesional
  • Konsumsi ribuan jemaah
  • Pengamanan ratusan personel


Jika diakumulasi, angkanya berpotensi jauh melampaui setengah miliar rupiah.


Ironisnya, kegiatan ini digelar di tengah kondisi ekonomi masyarakat Sumbar yang belum sepenuhnya pulih. Transparansi penggunaan dana publik atau dana yang dihimpun atas nama institusi negara menjadi tuntutan wajar.


Publik Berhak Tahu


Kegiatan keagamaan tentu patut diapresiasi. Namun sebagai institusi penegak hukum, standar akuntabilitas seharusnya lebih tinggi, bukan lebih longgar.


Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar terkait sumber pendanaan kegiatan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.


Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:


Apakah ini murni gerakan sosial yang transparan, atau praktik penggalangan dana tanpa kejelasan yang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih?


Publik menunggu jawaban terbuka bukan sekadar gema takbir yang memekakkan telinga, tetapi sunyi dalam pertanggungjawaban.


(Tim)


#PoldaSumbar #TablighAkbar #Polri

×
Berita Terbaru Update