D'On, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap pimpinan majelis, Habib Bahar bin Smith, meski yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Keputusan ini menuai perhatian publik mengingat rekam jejak kasus hukum Bahar sebelumnya.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap Bahar berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, dan berakhir dengan keputusan bahwa ia tidak langsung ditahan.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek non-yuridis yang dinilai relevan.
“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kapolres Metro Tangerang Kota mempertimbangkan beberapa faktor penting,” ujar Ichwan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Guru Santri dan Penopang Keluarga Jadi Pertimbangan Utama
Salah satu alasan utama penangguhan penahanan adalah peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengajar bagi para santri di lembaga pendidikan yang ia kelola. Penyidik menilai, penahanan dikhawatirkan mengganggu tanggung jawab sosial dan keagamaan tersebut.
“Beliau adalah guru yang secara aktif mengajar santri-santrinya. Selain itu, beliau juga memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarganya,” kata Ichwan.
Tak hanya itu, faktor sikap kooperatif juga menjadi poin krusial. Tim kuasa hukum menjamin kliennya akan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan tidak menghambat proses hukum yang berjalan. Jaminan dari pihak keluarga turut memperkuat permohonan tersebut.
Upaya Damai dan Restorative Justice Didorong
Dalam perkembangan lain, Bahar bin Smith disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta kepada organisasi GP Ansor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Kami akan terus membuka ruang komunikasi dengan korban dan pihak terkait agar perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik sesuai mekanisme restorative justice,” ungkap Ichwan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka dan tidak menghentikan penyidikan.
Kasus Tetap Berjalan, Tersangka Lain Ditahan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith tidak sendirian. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bahar. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditangkap dan ditahan karena dinilai memiliki peran langsung dalam dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Polisi menegaskan akan tetap bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, serta memastikan semua pihak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.
(IN)
#Hukum #Penganiayaan #Kriminal #HabibBahar
