-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Skandal Dana Syariah Indonesia: Eks Direktur DSI Resmi Dijebloskan ke Bui, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun

14 February 2026 | February 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T04:24:29Z

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia (AntaraNews)



D'On, JAKARTA Skandal besar yang mengguncang industri fintech pendanaan syariah di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan berjamaah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun.


Penahanan ini mempertegas keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan keuangan yang selama bertahun-tahun diduga berlindung di balik label syariah dan teknologi digital.


Ditahan Usai Pemeriksaan Perdana


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Ade Safri di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).


MY kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (13/2/2026). Penahanan dilakukan tak lama setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.


Tak hanya sebagai mantan Direktur PT DSI, MY juga diketahui merupakan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari—dua entitas yang kini turut disorot penyidik dalam penelusuran aliran dana.


Dua Pimpinan DSI Lebih Dulu Masuk Sel


MY bukan satu-satunya petinggi DSI yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tokoh sentral lainnya:

  • TA (Taufiq Aljufri) — Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham
  • ARL — Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham


Keduanya saat ini juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dengan demikian, seluruh jajaran pimpinan inti PT DSI kini berada di balik jeruji besi, menandai skala dan keseriusan perkara ini.


Jeratan Pasal Berlapis: Dari Penipuan hingga TPPU


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Penggelapan dalam jabatan
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Penipuan melalui media elektronik
  • Pemalsuan pencatatan laporan keuangan atau pembukuan
  • Penggunaan dokumen tidak sah
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI selama periode 2018–2025.


Modus Licik: Proyek Fiktif, Data Borrower Dicatut


Ade Safri membeberkan duduk perkara kasus ini secara gamblang. PT DSI diketahui beroperasi sebagai platform pendanaan berbasis teknologi informasi, yang seharusnya mempertemukan lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam).


Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan modus yang sangat merugikan:

  • Nama borrower existing yang masih memiliki kontrak aktif dan rutin membayar angsuran
  • Dicatut tanpa izin oleh manajemen PT DSI
  • Dilekatkan pada proyek-proyek fiktif
  • Lalu dipasarkan kembali di platform digital DSI


Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ilusi proyek yang aman dan berjalan, sehingga menarik minat para lender.

 

“Nama borrower digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru yang membutuhkan pembiayaan,” jelas Ade.


Janji Imbal Hasil 18 Persen Berujung Gagal Bayar


Ribuan investor tergiur dengan imbal hasil tinggi, yakni 16–18 persen, yang ditawarkan PT DSI. Namun pada Juni 2025, kenyataan pahit mulai terkuak.


Saat para lender mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal).baik pokok maupun keuntungan seluruh transaksi macet total. Dana tak bisa ditarik, sistem bermasalah, dan komunikasi dengan pihak perusahaan kian sulit.


Kondisi inilah yang akhirnya memicu laporan massal dan membuka tabir dugaan kejahatan keuangan berskala besar.


Kerugian Fantastis Rp2,4 Triliun


Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik PT DSI mencapai Rp2,4 triliun.


Angka ini menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu skandal fintech pendanaan terbesar dalam sejarah Indonesia, sekaligus tamparan keras bagi pengawasan industri keuangan digital.


Alarm Keras bagi Fintech dan Investor


Kasus PT Dana Syariah Indonesia bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menjadi peringatan keras tentang:

  • Lemahnya tata kelola internal perusahaan fintech
  • Penyalahgunaan kepercayaan publik atas nama syariah
  • Risiko investasi dengan imbal hasil tidak wajar
  • Pentingnya literasi dan kehati-hatian investor


Penyidik menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penelusuran aliran dana, kemungkinan tersangka baru, hingga penyitaan aset terus dilakukan demi memulihkan kerugian korban.


Skandal ini pun menjadi ujian serius bagi integritas industri fintech nasional apakah mampu berbenah, atau justru kembali mengulang luka yang sama.


(L6)


#Perbankan #Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update