Petugas Satpol PP bersama Damkar Kabupaten Pasaman mengamankan enam orang saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Tigo Nagari, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. |
D'On, PASAMAN – Suasana malam akhir pekan yang mestinya tenang di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, mendadak terusik. Enam orang yang tengah asyik menenggak minuman keras di sebuah kafe remang-remang tak berkutik saat tim gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Enam orang yang diamankan tersebut terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki. Mereka kepergok sedang mengonsumsi minuman keras jenis bir sambil menikmati alunan musik dengan pencahayaan temaram di salah satu kafe yang berlokasi di Nagari Ladang Panjang.
Operasi ini bukan razia biasa. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman turun langsung bersama Polres Pasaman dan Subdenpom 1/4-4-C Pasaman, menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat.
Kepala Satpol PP & Damkar Pasaman, Yusrizal, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketentraman umum.
“Razia ini rutin kita lakukan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat. Ini bukan semata penindakan, tapi juga peringatan keras agar aturan daerah dihormati,” ujar Yusrizal, Minggu (8/2).
Ia menegaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang aktivitas yang mengganggu ketenangan masyarakat, termasuk konsumsi minuman keras di tempat umum.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar tiga kafe di wilayah Tigo Nagari. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, hanya satu kafe yang masih nekat beroperasi hingga larut malam.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Tibumtranmas) Satpol PP & Damkar Pasaman, Zulfahmi, mengungkapkan bahwa pelanggaran ditemukan secara nyata di lokasi tersebut.
“Saat kami masuk, mereka sedang minum miras, mendengarkan musik dengan lampu remang-remang. Aktivitas jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkap Zulfahmi.
Tak hanya para pengunjung, pemilik kafe pun turut diamankan. Seluruhnya langsung digiring ke Markas Komando Satpol PP & Damkar Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penindakan lebih lanjut.
“Pemilik kafe dan enam orang yang terjaring kita amankan untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai aturan,” tegas Zulfahmi.
Operasi pekat ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban sosial, terutama di malam akhir pekan yang rawan pelanggaran.
Satpol PP & Damkar Pasaman memastikan, razia serupa akan terus digencarkan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pasaman.
(Mond)
#Daerah #KabupatenPasaman #KafeKaraoke
