Ustaz Bunuh Teman karena Utang Judi Online, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Paman korban bersama Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat diwawancarai media di Polresta Tangerang pada Jumat, 2 Januari 2025.
D'On, Tangerang, Banten — Tragedi berdarah mengguncang Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berusia 19 tahun, Abdul Aziz, meregang nyawa secara tragis setelah dibunuh secara keji oleh temannya sendiri, yang diketahui merupakan seorang ustaz pondok pesantren. Pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh persoalan utang judi online senilai Rp 1,4 juta.
Pelaku adalah Muhammad Abdul Mugni (23), seorang ustaz muda yang dikenal di lingkungannya sebagai pengajar agama. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi teladan justru tega merencanakan dan menghabisi nyawa korban dengan cara brutal.
Atas perbuatan tersebut, keluarga korban dengan tegas meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
“Keponakan saya mati dibunuh secara keji. Kalau boleh saya memohon, dia juga harus mati,” ujar Deden Setiawan, paman korban, dengan suara bergetar saat ditemui awak media, Jumat (2/1/2025).
Motif Keji: Utang Judi Online
Menurut keterangan keluarga dan kepolisian, motif pembunuhan ini berawal dari kebiasaan pelaku bermain judi online. Mugni kerap meminta Abdul Aziz, yang bekerja di sebuah konter telepon genggam, untuk mengisi saldo judi daring. Total utang yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,4 juta.
Korban beberapa kali menagih janji pelaku. Bahkan, korban disebut sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika utang tersebut tidak diselesaikan.
Ancaman itu rupanya membuat pelaku merasa terpojok.
“Pelaku merasa terancam dan malu. Dari situlah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Jumat (2/1/2026).
Pembunuhan Terencana di Jalan Sepi
Aksi keji itu terjadi dengan modus licik. Pada hari kejadian, Mugni berpura-pura berniat membayar utang dan meminta Abdul Aziz mengantarkannya ke rumah kakaknya menggunakan sepeda motor.
Namun, di Jalan Kampung Jantungen, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menikam korban dari belakang menggunakan pisau, hingga Abdul Aziz tersungkur bersimbah darah dan meninggal di lokasi.
“Korban ditinggalkan di semak-semak setelah dipastikan meninggal dunia,” kata Indra.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas sepeda motor, uang tunai, dan dua unit telepon genggam milik korban.
Barang Bukti Dibuang, Hasil Kejahatan Dipakai Judi Lagi
Untuk menghilangkan jejak, Mugni membuang sepeda motor hasil rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Uang tunai sekitar Rp 3 juta hasil kejahatan justru kembali digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang dan melanjutkan kebiasaan judi online.
Pelaku sempat melarikan diri selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap polisi di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin malam (29/12/2025).
Keluarga Tuntut Hukuman Maksimal
Keluarga korban menilai perbuatan pelaku tidak hanya keji, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan agama.
“Dia ustaz, orang yang mengajarkan kebaikan. Tapi justru melakukan pembunuhan berencana hanya karena uang dan judi. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Deden.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan akan mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana judi online dapat menghancurkan moral, merusak akal sehat, bahkan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
(B1)
#Pembunuhan #Kriminal