Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional, Omzet Diduga Ratusan Miliar

Bareskrim Polri tangkap para tersangka judi online
D'On, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memperluas pengungkapan kasus judi online jaringan internasional dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kejahatan judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi hingga rusaknya tatanan sosial,” ujar Wira Satya dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Sindikat Internasional, Operasi Terstruktur
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui telah mengoperasikan sejumlah situs judi online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Operasional dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari administrator dan operator situs, pemilik mesin, hingga pihak yang bertindak sebagai penyandang modal.
Bareskrim menduga omzet yang dihasilkan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan aliran uang bergerak cepat melalui ratusan rekening bank.
“Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Wira Satya.
Beberapa situs judi online yang dioperasikan para tersangka antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), hingga 1XBET, yang diketahui menyasar pemain dari berbagai negara.
Telusuri Aliran Dana hingga Pencucian Uang
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, Bareskrim kini fokus menelusuri alur keuangan dan aset para tersangka. Penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap tujuan aliran dana, pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain.
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya dan ke mana saja uang tersebut mengalir,” jelas Wira Satya.
Penyidikan diperluas hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai langkah awal, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional judi online.
Libatkan Puslabfor hingga Kementerian Terkait
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memeriksa barang bukti digital. Sejumlah ahli forensik dan ahli ITE dimintai keterangan untuk menelusuri jejak transaksi elektronik dan sistem yang digunakan sindikat tersebut.
Selain itu, Bareskrim turut berkoordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan komprehensif dan berkesinambungan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.
Tiga Laporan Polisi Jadi Pintu Masuk
Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan yang dibuat penyidik setelah menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dari pengembangan tersebut, aparat secara bertahap membekuk para pelaku di lokasi berbeda.
“Dari LP pertama kami amankan 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka. Total ada 20 orang yang berhasil kami amankan,” jelasnya.
Terancam Penjara 20 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku yakni pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan judi online, termasuk menelusuri aktor intelektual dan aliran dana lintas negara, demi memutus mata rantai kejahatan digital yang kian masif dan merugikan masyarakat luas.
(L6)
#JudiOnline #Hukum #BareskrimPolri