Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meski Tuai Kritik Keras, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Januari 2026: Alarm Bahaya bagi Hak Warga?

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

D'On, Jakarta
— Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut momentum ini sebagai tonggak pembaruan hukum nasional. Namun di sisi lain, masyarakat sipil justru melihatnya sebagai awal dari fase rawan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

KUHP baru disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP lama yang telah berlaku selama 75 tahun dan kerap disebut sebagai warisan kolonial Belanda. Untuk melengkapinya, DPR dan pemerintah menetapkan KUHAP baru lewat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur seluruh proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.

Pemerintah Klaim Demi Supremasi Hukum

Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan kebutuhan mendesak seiring perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi dan dinamika ketatanegaraan.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” demikian pernyataan resmi Kemensetneg yang dikutip dari akun Instagram @kemensetnegri, Selasa (30/12/2026).

Pemerintah juga mengeklaim KUHP dan KUHAP baru akan memperkuat fungsi serta kewenangan aparat penegak hukum agar lebih profesional, modern, dan berkeadilan.

Kritik Tajam: Aparat Gagap, Aturan Turunan Nihil

Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kekhawatiran.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berlangsung dalam kondisi yang belum siap dan berbahaya.

“KUHP sudah diberlakukan, tapi kewajiban pemerintah untuk membuat aturan turunan selama tiga tahun tidak dipenuhi. Ini situasi ketidakadanya aturan. Akibatnya, aparat akan menafsirkan hukum berdasarkan versinya masing-masing,” ujar Isnur, Kamis (1/1/2026).

Menurut Isnur, ketiadaan peraturan pelaksana membuka ruang lebar bagi praktik kesewenang-wenangan, karena aparat hanya berpegangan pada surat edaran internal, yang secara hierarki hukum tidak memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Ancaman Baru: Alasan Penahanan Makin Longgar

Kritik lebih spesifik datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Organisasi ini menilai terdapat kekacauan dan ketidaksinkronan substansi dalam KUHP dan KUHAP baru, terutama soal syarat penahanan tersangka.

Peneliti ICJR, Meidina, mengungkapkan bahwa dalam KUHAP lama, penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Namun dalam KUHAP baru, alasan penahanan justru diperluas secara problematik.

“Syarat penahanan ditambah. Hak ingkar—tidak menyampaikan pernyataan sesuai versi penyidik—serta dianggap menghambat proses penyidikan, kini bisa dijadikan alasan penahanan,” kata Meidina.

Menurut ICJR, ketentuan ini sangat rawan disalahgunakan karena bersifat subjektif dan membuka ruang kriminalisasi, terutama terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok kritis terhadap kekuasaan.

Hak Korban Diklaim Kuat, Tapi Kosong Substansi

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban. Namun temuan ICJR justru menunjukkan sebaliknya.

Meidina menyoroti Pasal 189 KUHAP, yang dinilai tidak mengatur hak korban secara rinci dan konkret.

“Pemerintah mengklaim hak korban diperkuat, tapi ketika kita baca pasalnya, tidak ada penjabaran jelas. Hak korban justru menjadi normatif dan sulit diakses dalam praktik,” ujarnya.

Antara Reformasi dan Represi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menempatkan Indonesia di persimpangan jalan: antara upaya reformasi hukum pidana nasional dan potensi kemunduran demokrasi serta hak asasi manusia.

Tanpa kesiapan aparat, aturan turunan yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang kuat, pembaruan hukum yang digadang-gadang sebagai kemajuan justru dikhawatirkan berubah menjadi alat represi baru.

Masyarakat sipil pun mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana, membuka ruang evaluasi publik, dan memastikan bahwa KUHP serta KUHAP tidak menjadi senjata hukum untuk membungkam warga, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan.

(T)

#Nasional #Hukum