-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Gabungan Polres Solok Selatan Musnahkan Puluhan “Lubang Tikus” di Pakan Rabaa

14 January 2026 | January 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T14:08:03Z


D'On, Solok Selatan —
Tahun 2026 baru saja berjalan, namun langkah tegas pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Barat langsung digeber. Tim gabungan Polres Solok Selatan bersama Tim Intel Kodim 0309/Solok menggelar operasi besar-besaran penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Rabu (14/01/2026).

Operasi yang berlangsung di wilayah hutan perbukitan tersebut menyasar jaringan tambang emas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat karena merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana longsor dan pencemaran sungai.

Perjalanan Dua Jam Jalan Kaki – Pelaku Diduga Melarikan Diri

Operasi dipimpin langsung Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M.

Untuk mencapai lokasi, personel harus berjalan kaki sekitar dua jam menembus jalur terjal dan licin. Kondisi medan yang sulit ini diduga kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menghilangkan jejak dan melarikan diri sebelum petugas datang.

Benar saja, saat tim tiba, tidak satu pun pelaku berada di lokasi. Namun, tanda-tanda aktivitas tambang ilegal terlihat jelas.

Lubang galian bertipe “lubang tikus” menganga di beberapa titik, lengkap dengan peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Peralatan Dibakar, Lubang Ditutup – Peringatan Keras Dipasang

Meski tanpa menangkap pelaku, tim tidak pulang dengan tangan kosong.

“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” tegas Ipda Henki Saputra.

Selain membakar peralatan, tim gabungan melakukan penutupan lubang galian untuk mencegah akses ulang. Garis polisi dipasang di titik-titik lokasi tambang sebagai tanda area dalam proses penyelidikan.

Langkah ini sekaligus memberi pesan kuat: praktik PETI tidak lagi ditoleransi.

Instruksi Langsung dari Kapolda – Negara Dirugikan, Lingkungan Terancam

Ipda Henki menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan, sekaligus pelaksanaan instruksi strategis pemerintah pusat.

Tambang emas ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, tetapi juga merampas hak negara atas sumber daya mineral.

Kegiatan PETI dinilai menciptakan:

  • kerusakan ekosistem
  • ancaman longsor di wilayah perbukitan
  • potensi konflik sosial
  • kerugian ekonomi negara

Imbauan Keras kepada Warga – Hentikan Tambang Ilegal

Pada kesempatan tersebut, Ipda Henki mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik sebagai pekerja, pemodal, maupun penyedia sarana.

Aktivitas PETI disebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku itu sendiri.

Tindak pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.

Operasi Berlanjut – Jaringan Diduga Masih Aktif

Meski pelaku berhasil kabur pada operasi perdana 2026 ini, polisi memastikan penindakan tidak berhenti.

Jejak-jejak aktivitas dan barang bukti yang ditemukan menjadi dasar penyidikan lanjutan untuk mengungkap siapa saja aktor di balik tambang ilegal di Solok Selatan.

Operasi serupa disebut akan terus digelar secara berkala, termasuk pembinaan kepada masyarakat agar tak lagi bergantung pada tambang emas ilegal.

(Mond)

#PETI #TambangIlegalSumbar #KabupatenSolokSelatan

×
Berita Terbaru Update