D'On, Padang – Sikap tidak kooperatif anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dalam menghadapi proses hukum mulai menuai konsekuensi serius. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini secara terbuka mempertimbangkan upaya jemput paksa, bahkan tidak menutup kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
BSN, yang masih berstatus legislator aktif periode 2024–2029, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2026). Ironisnya, jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan resmi dari BSN sendiri, sebagaimana tertuang dalam surat yang ia ajukan ke penyidik.
Penyidik Kecewa: Minta Jadwal Sendiri, Tapi Mangkir
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengungkapkan kekecewaan penyidik atas sikap BSN yang dinilai tidak beritikad baik.
“Yang bersangkutan membuat surat untuk meminta pemeriksaan hari ini. Tapi sampai sekarang, yang bersangkutan belum datang,” kata Budi kepada wartawan.
Hingga sore hari, lanjut Budi, tidak ada penjelasan resmi dari BSN maupun kuasa hukumnya terkait alasan ketidakhadiran tersebut.
“Kami belum mengetahui apa alasannya. Padahal jadwal pemeriksaan ini dibuat sesuai permintaan tersangka sendiri,” tegasnya.
Mangkir Tiga Kali, Penyidik Buka Opsi Jemput Paksa
Budi menegaskan bahwa ketidakhadiran BSN kali ini bukan yang pertama, melainkan ketiga kalinya sebagai tersangka.
“Ini sudah panggilan ketiga. Bahkan hari ini sempat minta penundaan, tapi justru tidak hadir. Ini tentu menjadi catatan serius bagi penyidik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Kejari Padang menegaskan akan menempuh langkah tegas sesuai hukum acara pidana.
“Kita tetap berupaya menghadirkan yang bersangkutan. Upaya jemput paksa merupakan kewenangan penyidik dan bisa saja dilakukan,” kata Budi.
Keberadaan BSN Tidak Diketahui, Imigrasi Dilibatkan
Lebih jauh, penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaan BSN saat ini, apakah masih berada di Sumatera Barat atau bahkan di luar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi melalui Kejaksaan Tinggi terkait keimigrasian, tapi sampai sekarang belum ada arahan lanjutan,” ungkap Budi.
Ia menegaskan, apabila BSN terus menghindar dari panggilan penyidik, status DPO dapat diterbitkan.
“Bisa ke arah itu. Tentu melalui tahapan dan prosedur sesuai aturan,” tegasnya.
Dinilai Tak Beretika, Kejari Tegaskan Tak Ada Intervensi
Kejari Padang secara terbuka menilai sikap BSN sebagai contoh buruk etika pejabat publik.
“Kami memanggil secara patut. Bahkan yang bersangkutan sendiri meminta jadwal. Tapi tetap tidak datang. Menurut kami, ini etika yang tidak baik,” ujar Budi.
Ia juga membantah adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara ini.
“Tidak ada intervensi. Proses hukum berjalan normal,” katanya.
Siap Hadapi Praperadilan
Terkait langkah praperadilan yang diajukan pihak BSN, Kejari Padang menyatakan siap menghadapi dan memberikan jawaban sesuai hukum.
“Kami akan jawab sesuai permohonan kuasa hukumnya,” singkat Budi.
Ia juga meluruskan isu terkait sidang praperadilan sebelumnya yang sempat tertunda.
“Bukan kami tidak datang. Kami menuju pengadilan, namun sidang ditunda secara sepihak sebelum kami tiba,” jelasnya.
Kerugian Negara Rp34 Miliar, Kasus Kredit Bank BUMN
Dalam perkara ini, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk BSN. Namun hingga kini, belum dilakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Dua tersangka lainnya sangat kooperatif. Setiap dipanggil selalu hadir,” ungkap Budi.
Kasus ini berawal dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejari Padang pada 17 November 2025, di kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass Padang serta rumah pemilik perusahaan di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Kajari Padang Koswara menyebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN untuk kegiatan jual beli semen.
“Penyelidikan sudah hampir satu tahun. Ini untuk memperkuat penyidikan dan mengamankan aset terkait penggantian kerugian negara,” kata Koswara.
Berdasarkan audit BPKP, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan perangkat komputer yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang tengah diusut.
(Mond)
#KejariPadang #Hukum #Korupsi
