
Nyamar jadi Ustad, Polisi di Padang Tangkap Pelaku Pencurian
D'On, Padang - Aksi penyamaran tak biasa dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Padang demi membekuk seorang residivis pencurian yang selama ini meresahkan warga. Untuk mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan, seorang polisi bahkan menyamar sebagai ustaz lengkap dengan baju koko dan peci.
Penyamaran tersebut dilakukan Kepala Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan, saat melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial WL (45) di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (7/3/2026).
Dengan penampilan layaknya ustaz yang hendak berdakwah, Aiptu David berhasil mendekati pelaku dari jarak dekat. WL yang tidak menaruh curiga sempat mengira dirinya akan diajak mengikuti pengajian.
Namun dalam hitungan detik, penyamaran itu berubah menjadi penangkapan. Saat menyadari pria yang menghampirinya adalah polisi, WL langsung panik dan berusaha melarikan diri sambil melakukan perlawanan ringan.
Dalam kepanikan, pelaku sempat membuang sebuah kantong plastik hitam ke dalam gerobak milik warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Sayangnya bagi WL, gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau tim kepolisian yang telah mengepung lokasi.
“Kami sengaja melakukan penyamaran agar pelaku tidak curiga saat didekati. Pelaku ini memang target kasus pencurian, namun saat ditangkap justru kedapatan membawa sabu yang sempat dibuangnya,” ujar Aiptu David Riko Dermawan.
Setelah diperiksa, plastik hitam yang dibuang pelaku ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isapnya atau bong.
Dari hasil pemeriksaan sementara di Mapolresta Padang, WL diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Padang Barat. Sasarannya beragam, mulai dari toko hingga kafe.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli sabu. Ia mengaku telah kecanduan dan hampir setiap hari mengonsumsi narkotika tersebut.
“Hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu dan memuaskan kecanduannya,” kata Aiptu David.
Kini, WL kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Selain kasus pencurian, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
(Mond)
#Kriminal #Pencurian #Padang #Daerah