
Kereta api Lembah Anai kembali makan korban. Ini merupakan insiden yang kesekian kalinya yang terjadi di Sumbar.(x.com)
D'On, PADANG — Malam yang seharusnya menjadi waktu berkumpul dan bermain futsal berubah menjadi tragedi. Tiga remaja yang masih berstatus pelajar tertabrak kereta api saat duduk di atas rel di kawasan dekat SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuktabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kecelakaan tragis di lintasan kereta KM 15+200 itu merenggut nyawa Wahyu Rizki Anugrah (18), siswa SMAN 1 Sungaigeringging, Kabupaten Padang Pariaman. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara dua rekannya, David Ricardo dan Valza (17), mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.
Kapolsek Kototangah Kompol Afrino membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, sebelum kejadian ketiga pelajar itu berada di sekitar jalur rel bersama beberapa teman lainnya.
Mereka diketahui sedang menunggu sembilan teman yang akan datang untuk berangkat bermain futsal.
“Korban bersama beberapa temannya berada di sekitar rel dan sempat duduk di atas rel sambil menunggu teman lainnya,” kata Afrino.
Tanpa mereka sadari, jalur tersebut masih aktif dilalui kereta api.
Pada saat bersamaan, Kereta Api Lembahanai B.56 A melaju dari arah Kota Padang menuju Pariaman. Masinis disebut telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan berkali-kali agar orang di sekitar jalur segera menjauh.
Namun peringatan tersebut diduga tidak disadari para korban. Kereta yang melaju akhirnya menghantam ketiganya. Benturan keras membuat para pelajar itu terpental dari rel.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Kompol Afrino segera menurunkan Pawas Iptu Zulkifli bersama personel piket ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus mengevakuasi para korban.
“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina Padang. Namun satu orang dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, sedangkan dua lainnya masih dalam kondisi kritis,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yakni area yang diperuntukkan khusus untuk operasional kereta dan dilarang keras digunakan untuk aktivitas masyarakat.
Menurutnya, masinis telah menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson peringatan sebelum kereta melintas.
“Namun korban tidak segera menjauh dari rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” katanya.
Reza juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada di sekitar jalur rel kereta api. Selain sangat berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI Divre II Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kerja sama dengan pemerintah daerah, agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
(Mond)
#Peristiwa #Kecelakaan