-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Fasilitas Umum, Tegakkan Perda dengan Pendekatan Humanis

21 January 2026 | January 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T14:26:13Z
Personil Pol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Padang Selatan 


D'On, Padang — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dengan melaksanakan kegiatan pengawasan serta penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas fasilitas umum, Rabu (21/1/2026).


Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini dinilai rawan pelanggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.


Penertiban diawali di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sebagai tempat berjualan. Akibatnya, akses publik terganggu dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.


Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, meja, dan kursi yang digunakan untuk berjualan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Masih di kawasan Alang Laweh, tepatnya di Taman Aliran Sungai Kenangan, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa. Beberapa PKL terlihat memanfaatkan area taman dan sekitarnya sebagai lokasi berdagang. Padahal, kawasan tersebut merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi aktivitas rekreasi dan kenyamanan warga. Sejumlah gerobak PKL yang berada di area tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.


Penertiban kemudian berlanjut ke wilayah Padang Utara, tepatnya di sepanjang Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum, berupa gerobak, termos, serta tabung gas elpiji 3 kilogram, yang juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jika dibiarkan berada di area publik.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.


“Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan. Padahal, fasilitas tersebut disediakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk aktivitas berjualan,” tegas Chandra.


Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap pelaksanaan penertiban, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis. Petugas memberikan teguran serta imbauan secara langsung kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.


“Meskipun di lapangan masih ditemukan oknum PKL yang kurang kooperatif dan mengabaikan imbauan petugas, personel kami tetap bertindak profesional, menghindari tindakan represif, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.


Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima, agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang, demi terciptanya lingkungan yang nyaman, aman, dan tertib bagi seluruh warga.

(Mond)

#PolPP #Padang #Daerah #PKL

×
Berita Terbaru Update