Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sungai Kian Menggerus Permukiman, Warga Padang Kibarkan Bendera Putih Tanda Putus Asa

Putus Asa Akibat Banjir, Warga Tabing Banda Gadang Kibarkan Bendera Putih 

D'On, Padang
- Ancaman bencana perlahan namun pasti mengintai permukiman warga Kota Padang. Pasca banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, aliran sungai di beberapa titik kini berubah arah, melebar, dan semakin mendekat ke rumah-rumah penduduk. Warga hidup dalam kecemasan, menunggu waktu kapan air akan kembali datang dan merenggut tempat tinggal mereka.

Hujan lebat yang kembali mengguyur Kota Padang pada Jumat, 2 Januari 2026, memperparah kondisi tersebut. Debit air yang tinggi membuat sungai meluap dan menggerus tebing, memangkas jarak antara bibir sungai dan kawasan permukiman hingga tinggal hitungan meter.

Sungai yang Dulu Jauh, Kini di Ambang Pintu Rumah

Di kawasan Lubuk Minturun (Lumin), keresahan warga kian memuncak. Sismi Aulia, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa aliran sungai yang dulu berjarak sekitar 20 meter dari perumahan kini hanya tersisa sekitar 5 meter saja. Lebih mengkhawatirkan lagi, arah sungai yang sebelumnya lurus kini justru membelok langsung ke arah rumah warga.

“Dulu sungainya berseberangan, sekarang malah mengarah ke perumahan. Di seberang Lumin Park itu ditumpuk batu, jadi secara tidak langsung arus air dibelokkan ke sini. Jaraknya sudah dekat sekali,” tutur Sismi dengan nada cemas.

Ia menambahkan, kondisi ini membuat setiap hujan deras terasa seperti ancaman langsung. Warga takut tertidur, khawatir air datang tiba-tiba di malam hari.

Menurut Sismi, pemerintah sebelumnya sempat menjanjikan pembangunan DAM untuk mengendalikan aliran sungai. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi. Padahal, laporan sudah disampaikan kepada pihak kelurahan.

“Sekitar 40 sampai 50 kepala keluarga terancam. Selain itu, ada sekitar 10 rumah warga pribumi yang posisinya sangat dekat dengan tebing sungai, dan tanahnya terus runtuh sedikit demi sedikit,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah segera bertindak, baik dengan merelokasi aliran sungai, membangun DAM, atau setidaknya memasang batu bronjong untuk menahan abrasi dan longsoran tanah.

Bendera Putih Berkibar, Simbol Keputusasaan Warga Banda Gadang

Kondisi tak kalah memilukan terjadi di kawasan Griya Permata II Banda Gadang, Kota Padang. Di wilayah ini, warga bahkan mengibarkan bendera putih di depan rumah mereka sebuah simbol keputusasaan dan jeritan minta tolong kepada pemerintah.

Syarifah, salah seorang warga, menuturkan bahwa sungai di dekat rumahnya kini berubah drastis. Aliran yang dulu tampak lurus, kini berbelok tajam ke arah permukiman. Saat hujan lebat mengguyur pada Jumat lalu, bencana pun tak terelakkan.

“Ada 10 rumah yang hanyut, dua rumah rusak berat. Jalan depan rumah sudah amblas. Dulu sungainya kecil, sekarang sudah sampai ke depan rumah. Rumah saya juga terancam hanyut,” kata Syarifah sambil menahan tangis.

Ia mengaku belum sempat melapor ke pihak kelurahan karena suasana duka dan trauma yang masih menyelimuti keluarganya dan warga sekitar. Banyak yang merasa kehilangan harapan dan tenaga untuk sekadar mengadu.

“Kami benar-benar butuh pertolongan cepat. Kalau hujan besar datang lagi, kami tidak tahu harus ke mana,” ujarnya lirih.

Bencana Ini Akibat Rusaknya Hulu dan Tata Ruang yang Diabaikan

Pengamat lingkungan, Indang Dewata, menjelaskan bahwa secara geografis Kota Padang memang memiliki risiko bencana yang tinggi. Jarak antara kawasan perbukitan dan laut yang hanya sekitar 17,5 kilometer, ditambah kontur perbukitan yang terjal, menjadikan banjir dan longsor sebagai ancaman laten.

“Sungai berubah aliran karena saat banjir dan longsor, material seperti kayu, lumpur, pasir, dan kerikil terbawa dan menumpuk. Sungai menjadi dangkal, sehingga dengan debit air yang sama, air meluap dan mencari jalur terdekat—biasanya ke rumah warga,” jelas Indang.

Ia menegaskan, dampak ini juga tak lepas dari pelanggaran tata ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 38, masyarakat dilarang membangun pada jarak 30 hingga 50 meter dari garis pasang tertinggi sungai.

“Ke depan, Kota Padang harus serius melakukan penataan ulang sungai, baik di hulu maupun di hilir. Di hulu, hutan harus dijaga, tidak boleh ada penebangan liar. Di hilir, tata ruang harus ditegakkan—bangun kanal banjir, DAM, dan jangan beri izin bangunan dalam radius 50 meter dari sungai,” tegasnya.

Indang juga menyoroti pentingnya ruang terbuka hijau. Setidaknya 30 persen dari kawasan perumahan harus dijadikan ruang hijau sebagai daerah resapan dan penghambat laju air.

Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, peristiwa di Lubuk Minturun dan Banda Gadang dikhawatirkan hanya menjadi awal dari krisis lingkungan yang lebih besar—di mana sungai bukan lagi sumber kehidupan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga Kota Padang.

(Mond)

#BanjirPadang #Padang #Peristiwa