D'On, Padang – Pertanyaan besar kembali mengemuka di Sumatera Barat: bagaimana mungkin seorang anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka dan absen berbulan-bulan masih disebut tetap menerima gaji sebagai wakil rakyat? Sorotan itu datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat terhadap anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun.
Beny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit modal kerja, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, alih-alih menjalani proses etik secara terbuka, status kehadiran dan kedudukannya di DPRD justru dinilai “menggantung”.
Tak Masuk Sejak Juni, Tapi Hak Keuangan Diduga Tetap Jalan
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak aktif masuk kantor sejak Juni 2025. Artinya, absensi tak hanya hitungan minggu, tetapi telah menembus hitungan bulan.
Di sinilah masalah muncul. Ketidakhadiran tersebut berlangsung bersamaan dengan proses hukum yang menjeratnya, namun informasi soal sanksi etik, status aktif/nonaktif, hingga hak keuangan dinilai tak transparan ke publik.
“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” tegas Fadhil di Padang, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah wakil rakyat yang lama tak hadir tetap menerima gaji dan fasilitas negara atau sudah diberhentikan sementara sesuai aturan.
Undang-Undang Sudah Jelas, BK Diminta Jangan Ragu
Fadhil menyebut, persoalan absensi bukan sekadar administrasi internal. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang MD3 – UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR tentang kode etik.
Di dalam aturan tersebut ditegaskan, ketidakhadiran tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung sanksi tegas.
“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” ujar Fadhil.
Artinya, bola kini berada di tangan Badan Kehormatan DPRD Sumbar: diam atau bertindak.
Ujian Integritas Lembaga Kehormatan DPRD
PBHI menilai, kasus Beny bukan sekadar perkara individu, tetapi barometer integritas DPRD Sumbar. BK dituntut menunjukkan sikap, bukan sekadar rutinitas formal, tetapi tindakan nyata yang bisa dipertanggungjawabkan di depan publik.
“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” tegas Fadhil.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan justru berpotensi melahirkan pesimisme baru: anggota dewan absen lama, tersangka hukum, tetapi hak dan fasilitas masih tetap mengalir.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Menurut Fadhil, sorotan publik terhadap kasus ini sangat wajar. DPRD diposisikan sebagai “cermin moral” penyelenggara negara, sehingga setiap kasus etik tak boleh dibiarkan samar.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap cermin moral DPRD Sumbar runtuh karena tidak adanya kejelasan,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi momentum krusial: apakah mekanisme etik berjalan untuk semua anggota tanpa pandang bulu, atau justru tersendat ketika menyangkut rekan sendiri.
(Mond)
#Korupsi #KreditFiktif #Hukum #Perbankan #DPRDSumbar
