-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Langgar Perda, Belasan Lapak Diamankan dari Trotoar dan Badan Jalan

23 January 2026 | January 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T10:35:06Z

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Langgar Perda, Belasan Lapak Diamankan dari Trotoar dan Badan Jalan



D'On, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Melalui patroli dan pengawasan intensif yang digelar pada Kamis pagi (22/1/2026), petugas menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial secara ilegal.


Patroli kota ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dengan fokus utama pada kawasan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena semrawut dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta pengguna jalan.


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa dalam patroli tersebut pihaknya masih menemukan sejumlah PKL yang membandel dan nekat berjualan di atas trotoar, badan jalan, bahkan meninggalkan lapak dagangan mereka di area fasum dan fasos.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ini jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Chandra.


Menurut Chandra, Satpol PP sejatinya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah diberikan imbauan dan teguran agar mematuhi aturan serta tidak menggunakan ruang publik untuk kepentingan pribadi.


Namun, upaya persuasif tersebut tidak sepenuhnya diindahkan.

 

“Karena teguran dan imbauan tidak dipatuhi, maka sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ujarnya.


Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan belasan lapak PKL yang terbukti melanggar. Barang-barang yang diamankan cukup beragam, mulai dari payung dagang, meja, mesin pres jeruk, hingga termos, yang seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang sebagai barang bukti.


Chandra menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

“Saat ini barang bukti sudah berada di tangan penyidik. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Jika nantinya ditemukan pedagang yang telah berulang kali ditertibkan, maka akan kami lanjutkan ke proses tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.


Tak hanya menyasar PKL, patroli kota ini juga bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menertibkan parkir liar yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir, khususnya di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, yang selama ini menjadi salah satu jalur vital dan padat aktivitas.


Chandra menegaskan, penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menciptakan keteraturan kota, melindungi hak pejalan kaki, serta menjaga wajah Kota Padang agar tetap tertib, aman, dan nyaman.

 

“Kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama. Ruang publik harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.


(Mond)


#PolPP #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update