Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir, Fasum Taman Kota Jadi Sasaran Pelanggaran


D'On, Padang
— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Pada Senin (05/01/2025), puluhan personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, tepatnya di area fasilitas umum (fasum) dan taman kota yang baru selesai dibangun.

Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan serta menemukan langsung aktivitas PKL yang memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Para pedagang diketahui menggelar lapak dan gerobak di sekitar taman, sehingga mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di salah satu ruas jalan strategis Kota Padang tersebut.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas namun terukur demi menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum.

“Para PKL ini berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum, khususnya area taman kota yang baru dibangun. Hal ini jelas melanggar aturan karena mengganggu pejalan kaki, menghambat arus lalu lintas, serta merusak fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau dan tempat rekreasi masyarakat,” tegas Chandra.

Menurutnya, taman kota di kawasan Jalan Sutan Syahrir dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan publik secara luas. Keberadaan PKL di area tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kenyamanan warga yang ingin menikmati fasilitas tersebut.

“Taman ini diperuntukkan bagi masyarakat sebagai ruang publik, bukan untuk kegiatan perdagangan. Jika dibiarkan, fungsi taman akan berubah dan fasilitas yang dibangun dengan susah payah akan rusak,” tambahnya.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Personel Satpol PP membantu para PKL mengangkat dan memindahkan barang dagangan mereka, sekaligus memberikan imbauan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Namun demikian, sebagai bentuk penegakan hukum, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang dagangan, termasuk beberapa unit gerobak PKL. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Chandra menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun harus mematuhi aturan dan memilih lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami tidak anti terhadap pedagang. Namun, mari sama-sama taat aturan. Gunakan lokasi yang diperbolehkan dan jangan merusak atau menguasai fasilitas umum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.

“Ketertiban dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga fasilitas umum, kita turut mewujudkan Kota Padang yang bersih, tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Chandra.

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi PKL lainnya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga wajah kota dan hak masyarakat atas ruang publik.

(Mond)

#PolPP #Padang